Aturan Teknis Bea Masuk Kurma dan Minyak Zaitun Ditandatangani

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina di Jakarta, Zuhair Al-Shun menandatangani Pengaturan Pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) pada Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk 0% bagi produk kurma dan virgin olive oil (minyak zaitun murni) Palestina. Penandatanganan dilaksanakan hari ini, Senin (6/8) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

“Penandatanganan IA tersebut menandai bea masuk 0% bagi produk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ke Indonesia semakin mendekati kenyataan. Implementasi ditargetkan dapat dimulai sekitar satu bulan setelah penandatanganan ini. Nantinya, Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Palestina sebagai tanda bahwa implementasi telah dimulai,kata Mendag Enggar.

Dokumen IA ini adalah petunjuk teknis pada MoU penghapusan bea masuk 0% bagi produk kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina ke Indonesia. Penandatanganan IA merupakan tindak lanjut dari ratifikasi atas MoU antara Indonesia dan Palestina. Proses ratifikasi MoU telah selesai dengan diterbitkannya Perpes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU Palestina pada 11 April 2018.

“Kami berharap penandatanganan IA ini dapat mempercepat implementasi MoU RI-Palestina. MoU ini memberikan mandat pembentukan instrumen untuk fasilitasi ekspor dari Palestina dengan cara menghapuskan tarif bea masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai bentuk dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, khususnya dalam meningkatkan perekonomian rakyat Palestina,jelas Mendag Enggar.

MoU penghapusan bea masuk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ke Indonesia menjadi 0% ditandatangani Mendag Enggar dan Menteri Ekonomi Nasional Palestina Abeer Odeh pada 12 Desember 2017 lalu. Penandatanganan dilaksanakan saat pertemuan bilateral Indonesia dan Palestina di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (KTM WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina.

Dalam agenda penandatanganan IA hari ini, turut hadir perwakilan kementerian dan lembaga antara lain dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kadin Indonesia, serta Indonesia-Palestine Business Council.

Komitmen Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Palestina ini merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia setelah resmi kembali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo menegaskan, Kemendag akan terus berupaya meningkatkan perannya dalam pemberdayaan perjuangan Palestina. Kemendag juga akan berupaya meningkatkan total perdagangan kedua negara untuk menciptakan perdagangan yang berkesinambungan.

Melalui penandatanganan IA ini, Kemendag telah menciptakan langkah nyata untuk berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi bagi warga Palestina. Dengan diakuinya Palestina sebagai sebuah entitas ekonomi yang mandiri, Palestina dapat memperoleh kedaulatan ekonominya serta mampu untuk melakukan negosiasi perdagangan baik dalam kerangka WTO maupun bilateral untuk pembangunan negaranya,”ujar Iman.

Lebih lanjut, Iman menyampaikan bahwa penghapusan bea masuk atas produk kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina merupakan langkah awal kerja sama perdagangan kedua negara. Langkah selanjutnya, Indonesia dan Palestina akan membuat kesepakatan untuk saling menghapus tarif produk-produk lainnya.

IA merupakan petunjuk teknis dari MoU yang akan menghapus tarif bea masuk produk buah kurma dan minyak zaitun murni asal Palestina. Proses selanjutnya setelah penandatanganan IA untuk implementasi penghapusan tarif adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penghapusan tarif dan PMK tentang tata laksana penghapusan tarif. Implementasi penghapusan tarif ditargetkan dapat berlaku pada September 2018.