Mendagri : Dana Kelurahan Sesuai Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat

Loading

JAKARTA ( independensi.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana alokasi anggaran kelurahan merupakan bentuk respon pemerintah pusat terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili dalam wilayah pemerintah kelurahan.

Menurutnya, aspirasi tersebut juga disuarakan oleh para Lurah, Camat, assosiasi walikota dan pemda kabupaten, provinsi serta DPRD.

“Lurah beserta perangkatnya sama halnya dengan Kepala desa juga melayani masyatakat 1×24 jam sepanjang waktu dan hampir tidak.ada hari libur. Mereka dituntut harus hadir dan melayani masyarakat kapanpun dibutuhkan, termasuk mengelola dan mengatasi berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dalam masyarakat,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Senin (22/10/2018).

Tjahjo melanjutkan, kompleksitas kehidupan masyarakat dalam wilayah kelurahan seperti kemiskinan, air bersih, penyakit menular, narkoba, keamanan dan ketertiban umum, infrastrurtur, kebersihan, pembinaan mental rohani dan ideologi dan lain sebagainya. Sehingga sering dikatakan bahwa sejatinya kehadiran pemerintah kelurahan melayani masyarakat mulai sejak manusia lahir, interaksi sosial, aktivitas kehidupan masyarakat 1×24 jam termasuk melayani dan mengurus jika ada kematian.

Dia menambahkan wajah kehadiran pemerintahan sehari-hari sesungguhnya ada pada level pemerintahan kelurahan dan desa, oleh karena itu merekalah yang melayani dan interaksi langsumg dengan masyarakat 1×24 jam dibantu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

“Besaran jumlah penduduk, kepadatan jumlah penduduk, tingkat pendidikan masyarakat, luas wilayah, heterogenitas, jenis profesi warga, latar belakang sosial, gizi, tingkat kemiskinan dan pengangguran, sarana prasarana publik berupa fasilitas olahraga, taman, sarana peribadatan dan lain-lain menambah kompleksitas tuntutan pelayanan pemerintah kelurahan. Hal itu mencerminkan betapa luasnya lingkup tugas dan  tanggung jawab aparat pemerintah kelurahan. Oleh karena itu menjadi kebutuhan kita.untuk.memberikan perhatian berupa dukungan alokasi pembiayaan khusus guna.meningkatkan kinerja pemerintahan kelurahan” ujar Tjahjo.

Rencana strategis Pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan tentunya akan memperhatikan kondisi riil di lapangan sesuai karakteristik, kebutuhan dan tipologi wilayah kelurahan.

Mendagri Tjahyo Kumolo memberikan apresiasi yang tinggi kepada sejumlah kepala daerah yang saat ini telah mengalokasikan berbagai skim pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat diwilayah kelurahan. Walaupun belum merata diseluruh daerah karena memang perbedaan kemampuan keuangan masing – masing pemda. Artinya pemerintahan daerah tersebut telah menjalankan nawacita dane sejalan dengan arah pembamgunan nasional.

Tjahjo lebih lanjut, perbedaan kemampuan pemerintah daerah sehingga alokasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan untuk menunjang pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan masyarakat diwilayah kelurahan.

“Saat ini ternyata sejumlah kelurahan di Indonesia memang minim anggarannya, baik untuk membangun sarana dan prasarana sosial maupun fasilitas umum lainya. Kebutuhan Masyarakat Kelurahan pada prinsipnya sama dengan masyarakat Desa membutuhkan sarana prasana fasilitas umum, jalan2 yang bagus, pengelolaan sampah, air bersih, lingkungan yang sehat, taman dan ruang terbuka hijau, stimulan ekonomi untuk usaha kecil dan menengah, pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi informasi dan lain sebagainya. Intinya alokasi dana kelurahan semata-mata diarahkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin mengatakan, jumlah kelurahan di Indonesia saat ini 8.485 kelurahan. Rencana alokasi dana kelurahan disambut baik oleh Lurah seluruh Indonesia dan ini pertanda baik bahwa pemerintah saat ini sangat responsif terhadap aspirasi kebutuhan masyarakat dan kebijakan ini sudah lama dikaji dan direncanakan oleh pemerintah.

“Mendagri telah lama memperjuangkan hal ini bahkan sejak awal beliau diberi amanat memimpin Kemendagri. Guna memastikan rencana alokasi dana kelurahan yang digulirkan 2019 berjalan baik, mendagri telah jauh- jauh memerintahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan unit kerja terkait agar menyiapkan pedoman tatakelola alokasi dana kelurahan meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasinya,” tuturnya.