Tarif PPh Naik, Impor Barang Mewah Turun 49 Persen

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, berkat kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atau pajak impor terhadap 1.147 komoditas memberi dampak positif. Karena aturan ini, impor barang mewah turun drastis.

“Secara umum kita melihat bahwa kebijakan kenaikan tarif PPh pasal 22 telah memberikan dampak positif,” katanya saat Konferensi Pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (15/11//2018). 

Dikatakan Heru, penurunan terjadi pada impor harian. Rata-rata devisa harian impor hingga 12 September US$ 31 juta. “Setelah memberlakukan menurun jadi US$ 18,3 juta harian, turun 41%,” tutur Heru.

Dia merinci, penurunan devisa impor itu terjadi pada kelompok barang mewah. Periode Januari hingga 12 September dari US$ 10,27 juta, turun 49% menjadi US$ 5,46 juta dolar.

“Penurunan devisa impor terjadi pada kelompok barang mewah. Periode Januari sampai 12 September dari US$ 10,27 juta turun 49,54%,” tutur Heru.