Direktur B atau Direktur Sosial Budaya Kemasyaratan pada JAM Intel Yusuf

Kejaksaan Agung Awasi Peredaran Buku-buku Singgung PKI-Komunisme di Seluruh Indonesia

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akan pantau dan mengawasi peredaran buku-buku yang menyinggung PKI dan Komunisme di seluruh Indonesia menyusul diamankannya ratusan buku-buku tersebut oleh pihak Kodim 0809 Kediri di toko buku di Kediri, Jawa Timur pada 26 Desember 2018.

Direktur Sosial Budaya Kemasyarakatan pada JAM Intel Kejaksaan Agung, Yusuf, Minggu (30/12/2018) mengatakan pemantauan dan pengawasan tersebut sesuai kewenangan Kejaksaan Agung ketika mendapati adanya barang cetakan yang terindikasi dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.

“Kegiatan itu untuk deteksi dini, sebagai cipta kondisi dan cipta opini dalam rangka terjaganya ketertiban dan ketentraman umum, dengan upaya preventif , persuasif, edukatif dan koordinatif,” tuturnya.

Yusuf pun menyebutkan saat ini Kejaksaan Negeri Kediri bersama instansi terkait yang tergabung dalam Bakor Pacet atau Badan Koordinasi Pengawasan Barang Cetakan masih sedang meneliti dan menganalisa buku-buku yang telah disita pihak Kodim.
“Setelah diteliti dan dianalisa melalui Bakor Pacet nanti hasilnya akan direkomendasikan kepada instansi yang lebih memiliki otoritas,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.

Seperti ramai diberitakan Kodim 0809 Kediri mengamankan ratusan buku menyinggung PKI dan komunisme di dua toko buku di Kediri pada 26 Desember 2018 setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Komandan Kodim 0809 Letnan Kolonel Kav. Dwi Agung Sutrisno mengatakan setelah anggotanya menelusuri diketahui jika dua toko adalah Toko Q Ageng dan Toko Abdi di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dari pemeriksaan di dua toko, anggota Kodim menemukan 138 buku yang disebut-sebut berisi ajaran komunis. Ratusan buku itu terdiri dari berbagai judul dan penulis dengan paling banyak dijual di Toko Q Ageng.

Saat ini penyelidikan atas dijualnya buku-buku tersebut masih dilakukan. Tak hanya melibatkan TNI dan Polri, tim dari Kejaksaan Negeri Kediri mulai dilibatkan dalam penyelidikan ini. Tujuannya adalah mengkaji materi buku-buku tersebut apakah melanggar ketentuan undang-undang tentang penyebaran faham komunisme atau tidak. (MJ Riyadi)