Jakarta (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima kembali berkas perkara Hoax dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet dari penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menyatakan berkas tersebut belum lengkap atau belum P21.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Jumat (11/1/2019) penerimaan kembali berkas perkara dari tersangka RS oleh jaksa selaku dari penyidik kepolisian sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang luar biasa.
“Ini (pelimpahan kembali–Red) bagian dari penyidik melengkapi petunjuk dari jaksa,” kata Mukri seraya menyebutkan terhadap berkas perkara Ratna akan diteliti kembali oleh Tim Jaksa peneliti atau Jaksa P16.
“Penelitian untuk mengetahui apa berkas perkara tersangka sudah lengkap baik secara formil maupun materil,” kata mantan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini.
“Saat ini berkas perkara masih diteliti tim jaksa, kita lihat saja nanti apa hasilnya,” tutur Mukri seraya menyebutkan jika sudah lengkap atau P21 selanjutnya ditindaklanjuti penyerahan tersangka berikut barang-bukti.
“Tapi jika belum terpenuhi tidak menutup kemungkinan berkas tersangka RS dikembalikan kepada penyidik untuk yang keduakali,” tutur Mukri.
Tersangka Ratna Sarumpaet dalam kasus Hoax berkaitan pengakuan kalau dirinya dianiaya oleh penyidik disangka melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(MJ Riyadi)