Petugas melakuan cek fisik dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin mobil yang sudah berusia lima tahun di Samsat Depok, Sabtu (12/1/2019).

Mudahnya Bayar Pajak Mobil di Samsat Depok

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Membayar pajak kendaraan bermotor sudah kewajiban para pemiliknya. Untuk pajak tahunan, pembayarannya relatif mudah karena bisa dilakukan di banyak tempat. Mulai dari mobil mobil Samsat Keliling hingga Gerai Samsat di pusat perbelanjaan.

Untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus meluangkan waktu lebih banyak. Sebab, pembayaran pajak yang diikuti dengan penggantian pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hanya bisa dilakukan di kantor Samsat.

Namun, jangan berpikir bahwa membayar pajak lima tahunan ini sesuatu yang rumit. Tidak perlu biro jasa karena semuanya bisa dilakukan sendiri. Hal ini dibuktikan IndependensI.com di Kantor Samsat Depok yang terletak di Jalan Merdeka nomor 2, Mekar Jaya, Sukma Jaya, Depok pada Sabtu (12/1/2019). Lokasinya tidak sampai 100 meter dari perempatan Taman Merdeka.

Kendaraan bermotor yang sudah memasuki usia lima tahun, langsung diarahkan ke bagian Cek Fisik. Terdapat jalur terpisah untuk sepeda motor dan mobil. Pemilik sepeda motor harus lebih bersabar karena jumlahnya lebih banyak sehingga antrean lebih panjang.

Pemilik mobil tidak perlu menunggu lama. IndependensI.com bahkan langsung dilayani oleh petugas Samsat. Tinggal buka kap mesin, petugas itu menggesek nomor rangka dan nomor mesin untuk dicocokkan dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selanjutnya, wajib pajak harus mem-fotokopi STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ingat bahwa KTP yang digunakan adalah sudah harus KTP elektronik dan namanya sesuai dengan yang tercantum di STNK dan BPKB. Tidak perlu repot mencari tempat fotokopi. Dekat lokasi cek fisik, ada layanan fotokopi. Cukup serahkan dokumen tersebut di atas, tunggu panggila, dan bayar Rp5.000 saat menerima hasil fotokopi. Dengan biaya itu, wajib pajak sudah mendapatkan dokumen yang dirapikan di dalam map.

Berikutnya, dokumen asli dan fotokopinya, kecuai BPKB, diserahkan ke Loket 1 di Gedung Samsat. Jika dokumennya lengkap dan sah, wajib pajak tinggal menunggu namanya dipanggil untuk melakukan pembayaran. Dari pengamatan IndepedensI.com, ada beberapa wajib pajak yang dokumenya dikembalikan karena tidak lengkap.

Wajib pajak harus bersabar karena antreannya cukup panjang. Selain pajak lima tahunan, Samsat Depok juga melayani pembayaran pajak tahunan. Meski padat pengunjung, tempatnya cukup naman karena bebas asap rokok dan ber-AC.

Wajib pajak menunggu giliran melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gedung Samsat Depok, Sabtu (12/1/2019).

Pembayaran pajak dilakukan di Loket 2 dan 3. Petugas menyebutkan nama wajib pajak beserta jumlah pajak yang harus dilunasi. Untuk mempercepat proses, siapkan uang tunai yang cukup. Patokannya, pajak yang dibayarkan tidak jauh berbeda dari pajak tahunan (biasanya lebih rendah), ditambah biaya administrasi STNK sebesar Rp200.000 dan biaya pembuatan TNKB baru sebesar Rp100.000.

Biaya STNK dan TNKB tersebut adalah untuk biaya resmi untuk mobil. Jangan takut bayar kemahalan karena biaya-biaya itu terpampang jelas di papan yang dipasang di beberapa tempat.

Di akhir pekan, pembayaran hanya dapat dilakukan dengan uang tunai. Di hari kerja, wajib pajak bisa membayar menggunakan kartu debit.

Selesai bayar, wajib pajak menerima bukti pembayran. Berikutnya, wajib pajak sekali lagi harus menunggu panggilan di loket penyerahan STNK. Tidak perlu bergerombol di depan loket karena petugas menggunakan pengeras suara untuk memanggil nama wajib pajak. Begitu nama wajib pajak dipanggil, tinggal menyerahkan bukti pembayaran yang akan ditukar dengan STNK baru dan Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Jangan lupa untuk memastikan KTP Anda dikembalikan oleh petugas.

Langkah terakhir adalah mengambil pelat nomor atau TNBK baru. Tempatnya ada di bagian bawah Gedung Samsat, sejajar dengan tempat parkir. Wajib pajak cukup menyerahkan STNK ke loket, duduk manis, dan tunggu namanya dipanggil. Antrean di sini jauh lebih sedikit dibanding di loket pembayaran. Tidak sampai lima menit, IndependensI.com sudah dipanggil untuk menerima pelat nomor baru.

Selesai urusan, wajib pajak tinggal pulang. Dengan kemudahan yang diberikan Samsat Depok, rasanya tidak ada alasan untuk tidak mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selamat mencoba.