Kejati Jatim Belum Terima SPDP Tersangka Artis Vanessa Angel

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Meski Polda Jawa Timur sudah mengumumkan artis Vanessa Angel (VA) menjadi tersangka, namun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Vanessa dari Polda Jatim.

“Secara resmi kami belum menerima SPDP tersangka VA dari Polda Jatim setelah yang bersangkutan hanya menjadi saksi kasus prostitusi online,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timut Sunarta, Jumat (17/1/2019).

Dikatakan Sunarta sejauh ini pihaknya baru menerima SPDP dua mucikari yaitu ES dan TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA.

“Jadi kalau sekarang status VA kemudian berubah tersangka, itu juga baru kami ketahui dari berbagai pemberitaan di media yang mengutip pernyataan pihak Polda,” kata Sunarta.

Oleh karena itu dia belum tahu pasal dan undang-undang apa yang disangkakan kepada VA. “Kecuali kalau kami sudah terima SPDP, nah baru kami tahu yang disangkakan kepada VA,” kata mantan Kajari Palembang ini.

Terkait kasus dua mucikari ES dan TN, Sunarta mengatakan pihaknya sudah menunjuk tim jaksa peneliti berkas perkara (P16) yang tugasnya meneliti berkas kedua tersangka jika sudah dilimpahkan penyidik Polda kepada Kejati.

Disebutkannya kalau berkas kedua tersangka belum lengkap baik secara formil serta materil maka akan dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk kepada penyidik.
“Tapi jika berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 maka akan ditindaklanjuti penyerahan tersangka berikut barang-buktinya,” ucap Sunarta.

Kapolda Jatim : Vanessa Angel Terlibat 15 Kali Transaksi Prostitusi

Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu 16/1/2019) mengungkapkan pihaknya telah menetapkan VA sebagai tersangka kasus pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyebutkan setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (MJ Riyadi)