JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku jaksa penuntut umum segera akan menyidangkan ustad Habib Bahar bin Smith terkait kasus yang disangkakan yaitu secara bersama-sama tersangka lain MAB dan AY melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak remaja.
Hal itu menyusul dilakukannya penyerahan tahap dua atau tersangka dan barang buktinya oleh penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Jawa Barat kepada Tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan penyerahan tahap dua tersebut sebagai tindaklanjut telah lengkapnya berkas tersangka baik formil maupun materil sebagaimana dinyatakan tim JPU.
“Selanjutnya tim JPU akan menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan berkas perkara tersangka,” tutur Mukri.
Dikatakan Mukri terhadap tersangka tetap dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : Print-342/0.2.33/Ep.2/02/2019 tanggal 04 Februari 2019.
“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari 2019 di Rutan Polda Jawa Barat,” tutur juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Habib Bahar berlapis.
Sangkaaan kesatu diduga melanggar Pasal 333 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Primair : Pasal 170 Ke-2 KUHP
Kemudian Subsidair melanggar Pasal 170 Ke-1 KUHP, Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Lebih-Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Ketiga : Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (M Juhriyadi)