Terpidana Hari Liewarnata (baju putih lengan pendek) saat ditangkap Tim Intelejen Kejagung dan Tim Kejari Sanggau di Apartemen Central Park, Tower Adaline, Jakarta Barat

Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Alkes RSUD Sanggau Rp2,756 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Terpidana Hari Liewarnata alias Apin, 48, buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sanggau tahun anggaran 2014 sebesar Rp2,756 miliar berhasil ditangkap di Jakarta, Rabu (6/2/2019) siang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan, Rabu (6/2/2019) terpidana ditangkap Tim Intelejen Kejagung bersama Tim Kejari Sanggau saat berada di Apartemen Central Park, Tower Adaline, Jakarta Barat sekitar pukul 14.50 WIB.

“Terpidana tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata dia seraya menyebutkan penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 1218K/Pid.Sus/ 2018 yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, tuturnya, terpidana warga Jalan Palapa III C No.B-40 RT.05/RW.02, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan diperintahkan MA membayar uang pengganti sebesar Rp2,756 miliar.

Dikatakan Mukri bahwa terpidana langsung dibawa ke Pontianak untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman. Adapun dengan ditangkapnya terpidana Hari Liewarnata yang merupakan wiraswasta maka hingga awal Februari 2019 sudah sembilan buronan berhasil ditangkap. Sedang tahun 2018 sebanyak 207 buronan berbagai kasus kejahatan ditangkap. (M Juhriyadi)