Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh sedang menandatangi fakta integritas usai pencanangan zona integritas menuju WBK-WBBM di lingkungan Kejati Aceh

Kejati Aceh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM di Lingkungan Kejati

Loading

Banda Aceh (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah bebas bersih melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (18/2/2019)
Pencanangan ditandai deklarasi dan pernyataan Kajati Aceh bahwa Kejati Aceh telah siap membangun zona integritas. Dilanjutkan penandatangan fakta integritas oleh Kajati Aceh, Wakajati Aceh, para Asisten, pejabat struktural dan seluruh pegawai di lingkungan Kejati Aceh.
Irdam dalam sambutannya mengatakan keberhasilan pelaksanaan dari pencanangan WBK dan WBBM di Kejati Aceh ditentukan niat dan keseriusan pihak yang telah diberi tugas dan kepercayaan dengan ikhlas dan pengabdian yang tulus.
“Percayalah segala upaya kita untuk berbuat ke arah lebih baik yang lebih baik akan memberi manfaat bagi diri sendiri, lingkungan dan masyarakat serta mendapatkan pahala dari Allah,” ucap Irdam.

Kajati Irdam dan Wakajati Aceh serta para Asisten dan Kabag TU usai Deklarasi

Dikatakannya juga pembangunan zona integritas di lingkungan Kejati Aceh yang dilakukan secara terbuka dan dipublikasi secara luas dengan maksud agar semua pihak, termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi.
“Khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Disebutkannya proses pembangunan zona integritas menuju WBK-WBBM merupakan tindaklanjut pencanangan zona integritas yang difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana.
Selain itu untuk penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan
peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit.(M Juhriyadi)