Jakarta (Independensi.com)
Kasus sabu dengan terdakwa mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono ternyata sudah memasuki tahap pembacaaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Robert PA Pelealu saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019) membenarkan pihaknya melalui JPU sudah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Hartono.
Dikatakan Robert dalam surat tuntutan yang dibacakan di pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/3/2019) terdakwa Hartono oleh JPU dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam kasus sabu 23,8 gram.
“Kasus tersebut ketika terdakwa yang menjabat Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat membawa sabu,” kata Robert.
Persidangan selanjutnya ditunda selama satu minggu untuk memberikan kesempatakan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi atas surat tuntutan jaksa penuntut umum.
Seperti pernah ramai diberitakan Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar AKBP Hartono ditangkap Avsec (avication sekurity) di Terminal Keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta Sabtu (28/7/2018) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal ketika itu menyatakan, AKBP Hartono pada awalnya ke Jakarta. Di Ibu Kota, ia dan timnya akan melakukan pengembangan salah satu kasus narkoba. “Namun, yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar kewenangan, yaitu mengambil 23,8 gram sabu untuk digunakan sendiri,” kata Iqbal di Jakarta, Selasa (31/7/2018).