Jaksa Agung Minta PBNU Dukung Kejaksaan dalam Menindak Kasus-Kasus Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pusat untuk mendukung Kejaksaan RI dalam melakukan penegakan hukum, terutama penindakan terhadap kasus-kasus korupsi yang sedang dilakukan saat ini.

“Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif Justice yang dibentuk di seluruh Indonesia,” kata Jaksa Agung saat berkunjung ke Kantor PBNU Pusat dan bersilahturahmi dengan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan jajarannya, Selasa (12/4).

Jaksa Agung yang datang didampingi Kepala Biro Umum Ponco Hartanto dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyebutkan juga kalau Rumah Restoratif Justice sebagai program yang mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut Jaksa Agung sekaligus menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026.

Sementara itu Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan kunjungan Jaksa Agung memiliki makna yang luar biasa dalam rangka menjalin kerjasama antara NU dengan Kejaksaan.

Terutama, kata Yahya Choli, pembinaan di bidang hukum bagi sekitar dua puluh ribu pesantren-pesantren dan madrasah yang dimiliki NU di seluruh Indonesia.

“Dimana pesantren dan madrasah milik NU membutuhkan pencerahan di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren,” ucapnya.

Selanjutnya Jaksa Agung maupun Ketum PBNU sepakat menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU) sehingga terjalin kerjasama yang erat dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum di masyarakat.(muj)