Wakil Jaksa Tinggi DKI Jakarta Fathor Rahman dan Kajari Jaksel Supardi saat peresmian pelayanan mobil tilang keliling Kejari Jaksel

Wakajati DKI: Pelayanan Mobil Tilang Keliling Permudah Masyarakat Bayar Tilang

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Wakil Jaksa Tinggi DKI Jakarta Fathor Rahman mengatakan pelayanan mobil tilang keliling yang diluncurkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat Jakarta yang sangat sibuk.
“Karena berkat inovasi yang dilakukan Kejari Jakarta Selatan dalam memberikan pelayanan melalui mobil tilang keliling akan membuat masyarakat  lebih nyaman, enak dan mudah di dalam membayar tilang,” kata Fathor kepada Independensi.com saat dihubungi, Rabu (3/4/2019).
Selain itu juga, tutur Fathor, tidak akan mengganggu pekerjaan masyarakat pada hari-hari jam kerjanya. “Karena masyarakat yang tidak sempat mengambil tilang pada jam-jam kerja bisa mengambil pada hari-hari libur,” kata Fathor yang pada hari Minggu (31/3/2019) meresmikan operasional pelayanan mobil tilang keliling Kejari Jaksel di depan Unika Atmadjaja di Car Free Day.
Sebelumnya Kajari Jakarta Selatan Supardi mengatakan melalui pelayanan mobil tilang keliling pihaknya memang ingin memudahkan masyarakat mengambil tilang pada hari libur seperti di CFD.
Dikatakan Supardi dalam mobil tilang keliling pelanggar lalu lintas bisa langsung bayar denda sesuai yang tertera di lembar tilang dan mengambil barang bukti yang disita.
Dia menyebutkan pelayanan mobil tilang keliling bersifat mobile karena nantinya akan mendatangi tempat-tempat umum yang mudah dijangkau  masyarakat Jakarta Selatan.
“Jadi masyarakat tidak perlu antri lagi di Kejari Jakarta Selatan untuk mengambil tilangnya,” kata Supardi seraya mengakui jumlah masyarakat yang dilayani di hari pertama peresmian pelayanan mobil  tilang keliling tidak banyak.
“Kan baru pembukaan. Jadi memang belum seberapa. Karena kami memang belum target ke jumlah pengunjung. Rencananya tidak selalu di CFD. Tapi tempat-tempat yang ramailah di hari-hari libur. Untuk pengumuman lokasi pelayanan tilang keliling setiap minggu bisa dilihat di website dan instagram Kejari Jakarta Selatan,” katanya.(MUJ)