Sekjen Kemendes: Kejaksaan Punya Peran Sangat Strategis dalam Pengawalan Dana Desa

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Anwar Sanusi mengatakan peran kejaksaan sangat strategis di dalam pengawalan dan penyaluran dan pemanfaatan dana desa seiring dengan meningkatnya alokasi dana desa setiap tahunnya.
Dia pun berharap agar sinergitas Kemendes dan PDTT bersama Kejaksaan yang telah terjalin dalam melakukan pengawalan dan penyaluran dana desa dapat berjalan optimal sehingga penyaluran dana desa tepat waktu dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Anwar Sanusi saat membuka acara
“Sosialisasi Pengawalan Dalam Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa” yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/4/2019) malam.
Anwar menyebutkan juga jika selama ini penyaluran dana desa telah memberi kemajuan dalam pembangunan perekonomian lebih dari 2.255 desa. Bahkan kegiatan BUMdes dari total jumlah 45.000 telah memiliki omzet mencapai Rp1,4 triliun.
“Sedang khusus untuk Sulawesi Selatan telah dikucurkan Rp8,3 triliun,” katanya dalam acara dihadiri antara lain Gubernur Sulsel diwakiliPlt Sekda Ashari Fakhsirie Radjamilo, Kajati Sulsel Tarmizi, para Asintel dan Kajari se Sulselbar.
Sementara itu JAM Intel Jan Samuel Maringka diwakili Direktur B pada JAM Intel M Yusuf menyambut baik kegiatan sosialisasi dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan yang ada terkait pengelolaan dan pengawalan dana desa yang saat ini menjadi salah satu program utama Pemerintah.
Apalagi, kata Yusuf, alokasi dana desa selalu meningkat setiap tahun dan untuk tahun 2019 jumlahnya sebesar Rp70 triliun. “Ini menunjukan perhatian besar pemerintah dalam membangun desa-desa.”
Selain itu, tuturnya, merupakan salah satu implementasi poin ketiga Nawacita Pemerintahan Jokowi–Kalla yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka NKRI”,” tuturnya.
Namun diakui Yusuf peningkatan alokasi dana desa harus juga diimbangi pemahaman para kepala desa dan aparat pemda dalam mengelola dana desa. “Selain perlunya sinergi antara pemerintah pusat, pemda, desa dan aparat penegak hukum.”
Masalahnya, tutur dia, kekurang pahaman para Kepala Desa terkait prinsip-prinsip pertanggungjawaban keuangan negara pada gilirannya dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat, yang tidak jarang pada akhirnya bermuara pada permasalahan hukum yang menyeret para Kepala Desa.
Dia sempat memaparkan
beberapa potensi permasalahan hukum dalam pendistribusian dan pemanfaatan dana desa yang sering ditemui di lapangan, antara lain:
Di tahap pendistrisbusian dari Pemerintah Kab/Kota kepada Kepala Desa, antara lain adanya pemotongan, proyek-proyek pesanan, hanya dibagikan kepada para pendukung bupati/partai politik tertentu.
Di tahap pengelolaan, antara lain dana desa dikelola sendiri secara kepala desa tanpa melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan di desa, atau hanya melibatkan kepentingan tim sukses Kepala Desa;
Di tahap pemanfaatan, antara lain mark up biaya honorarium, proyek fiktif, pengurangan volume pekerjaan, proyek asal jadi atau tidak sesuai kebutuhan masyarakat;
Di tahap pertanggungjawaban keuangan, antara lain keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban, laporan pertanggungjawaban tanpa dilengkapi bukti dan dokumentasi.(MUJ)