JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menjadikan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai zona integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Semangat ini akan dideklarasi dan ditandai dengan penandatanganan piagam zona integritas pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada 24 April mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H Purnomo, Minggu (14/4) mengatakan, pembangunan zona integritas kawasan Pelabuhan Tanjung Priok tersebut sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Institusi yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok juga mendukung penuh dan telah sepakat untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Bahkan atas inisiasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, masing-masing institusi telah menyamakan persepsi tentang pentingnya pembangunan zona integritas melalui rapat persiapan WBK yang dipimpin oleh Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt. Hermanta pada 11 April 2019 lalu.
Instansi-instansi yang ikut rapat untuk menyamakan persepsi tersebut adalah Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Perwakilan dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut, Kantor KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Kantor Distrik Navigasi Tanjung Priok, Komando Lintas Laut Militer Tanjung Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok, Karantina Tumbuhan Tanjung Priok, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tanjung Priok, PT. Pelindo (Persero) II Pusat, dan PT. Pelindo (Persero) II Cabang Tanjung Priok.
Masing-masing institusi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok tersebut sudah memulai berbenah untuk bersama membangun zona integritas menuju WBK terutama institusi yang belum mendapatkan predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Bagi yang sudah mendapat predikat WBK dari Kementerian PAN-RB, terus dipertahankan dan ditingkatkan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM,” kata Agus.
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok adalah institusi yang telah berhasil meraih predikat WBK dari Kementerian PAN-RB. Sedangkan Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/4) kemarin, telah mencanangkan pembangunan zona integritas dan WBK yang diikuti dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pimpinan dan staf/pegawai Kantor Syahbandar Tanjung Priok.
Selain itu dilakukan juga dilakukan penandatanganan surat komitmen anti gratifikasi yang berisi 2 (dua) poin. Poin pertama, berkomitmen tidak akan memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun juga, baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga.
Kedua, berkomitmen tidak akan menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun juga yang diketahui atau diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan atau pekerjaan yang diemban.
Menurut Agus, faktor penentu pencapaian sasaran dari pembangunan zona integritas adalah adanya manajemen perubahan penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan indikator keberhasilan pembangunan zona integritas adalah terwujudnya aparatur yang bersih dan bebas dari KKN.
“Hal itu dapat diukur dengan menggunakan ukuran nilai persepsi korupsi dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang diukur melalui survei eksternal,” tutup Agus.