Ketua DPR RI Bambang Soesatyo didampingi Wakil Ketua DPR saat bertemu Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly

DPR Targetkan Lima RUU Bisa Disahkan Juli

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan lima rancangan undang-undang atau RUU bisa disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang ke V DPR RI yang akan berakhir pada 25 Juli 2019.
Ke lima RUU yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta RUU Ekonomi Kreatif.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (15/5/2019) mengatakan dari hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi, pimpinan Pansus dan Pimpinan Legislasi DPR pihaknya optimis lima RUU bisa selesai di masa sidang ini.
Sedang masa sidang berikutnya yang dimulai Agustus hingga September 2019, diharapkan ada empat RUU lagi bisa dituntaskan yaitu RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Namun secara khusus Bamsoet demikian biasa dirinya disapa sangat berharap RUU KUHP bisa diselesaikan. Sehingga bisa jadi kado terindah HUT kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2019.
Diakuinya DPR dan pemerintah memandang sangat penting menyelesaikan RUU KUHP. “Karena sampai saat ini kita masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda” tuturnya seusai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, di ruang kerjanya.
Hadir dalam pertemuan, antara lain Wakil Ketua DPR RI Utut Hadiyanto, Wakil Ketua DPR RI Fachri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan para Pimpinan Komisi.
Dia pun menegaskan sisa waktu masa jabatan anggota DPR yang tinggal beberapa bulan lagi tidak membuat semangat dan kinerja DPR mengendor. “Seluruh fraksi di DPR telah bersepakat untuk fokus menuntaskan sejumlah RUU yang jadi prioritas,” katanya.
Disebutkan juga Bamsoet, DPR terus berkoordinasi dengan pemerintah agar dalam sisa masa waktu jabatan yang akan berakhir pada bulan September 2019, dapat secara maksimal menyelesaikan RUU yang masuk prioritas.
Pimpinan dewan juga terus melakukan rapat konsultasi dalam rangka akselerasi penyelesaian RUU dengan Pimpinan AKD dan  Pansus yang menangani RUU.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan kembali tanggungjawab penyelesaian RUU tidak hanya terletak di tangan DPR. Tapi pemerintah pun memiliki tanggungjawab yang sama. Sebab, sebuah RUU tidak dapat diselesaikan tanpa adanya pembahasan serta keputusan bersama antara DPR dan pemerintah.
Hambatan yang sering dihadapi DPR dalam pembahasan RUU, kata Bamsoet, adalah ketidakhadiran menteri yang diberikan tugas  presiden untuk melakukan pembahasan di DPR RI.
Untuk memaksimalkan capaian legislasi, pimpinan dewan sepakat akan mengirimkan surat kepada menteri terkait untuk aktif hadir dalam pembahasan RUU.”Ketidakhadiran menteri sudah pernah kita sampaikan kepada presiden karena sangat mengganggu kinerja legislasi DPR,” kata Bamsoet. (MUJ)