Pakar hukum pidana Suhardi Somomoeljono

Pakar: Tim Satgas Saber Pungli perlu Turun Tangani Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Meski berulangkali dilakukan penggerebekan dan inspeksi mendadak oleh aparat kepolisian dan pihak Pertamina, namun tindakan ilegal pengoplosan pada tabung gas elpiji bersubsidi berukuran tiga kilogram di sejumlah daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Bali diduga masih marak terjadi.
Menurut pakar hukum pidana Suhardi Somomoeljono kepada Independensi.com, Jumat (17/5/2019) dengan masih maraknya perbuatan pengoplosan tabung gas maka idealnya tim Satgas Saber Pungli untuk ikut juga turun tangan.
“Tim Satgas Saber Pungli sudah selayaknya terus berkomitmen untuk memberantas pungli di semua lini agar masyarakat dapat terbebas dari praktik pungli yang merugikan,” katanya.
Dia pun merujuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dapat memberantas praktik pungutan liar yang ada di masyarakat yang termasuk di dalamnya keuntungan dari praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
“Karena pungli meskipun mungkin jumlahnya tidak besar tapi tetap merugikan masyarakat,” kata Suhardi yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Matla’ul Anwar, Banten.
Sebelumnya seperti diberitakan media RadarBali, sebuah rumah kontrakan diduga menjadi lokasi pengoplosan gas elpiji di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa (12/2) digerebek.
Dari penggerebekan itu aparat Polsek Kediri mengamankan dua orang yaitu M Isrokim alias Rois dan Deni Bagas Pramono diduga pelaku pengoplos elpiji dan menyita 27 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
“Modus operandi kedua tersangka mengoplos gas bersubsidi ke dalam gas non subsidi untuk dijual agar memperoleh keuangan yang lebih besar,” ujarKapolsek Kediri AKP Marzel Doni, Selasa (12/2) . Kedua pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 53 huruf C dan/atau huruf D UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
“Mereka melanggar aturan tentang perlindungan konsumen dan/atau melakukan penyimpanan minyak dan gas tanpa izin pemerintah atau melakukan usaha niaga migas tanpa izin pemerintah. Ancaman hukuman minimal lima tahun dengan denda Rp 3-5 Miliar,” ujar Marzel.(MUJ)