Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir

Hadir di Kejagung, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Diperiksa Kasus MVPP

Loading

Jakarta (Independensi.com) Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir  hadir di Gedung Pidana Khusus atau lebih dikenal sebagai Gedung Bulat yang berada di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/5/2019).
Kehadiran Sofyan Basir untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung yang kini sedang menyidik kasus dugaan korupsi sewa leasing Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau kapal pembangkit listrik PLN.
Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/5/2019) membenarkan Sofyan Basir dipanggil penyidik Pidsus untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait sewa kapal pembangkit listrik PLN atau MVPP.
Prasetyo menyebutkan Sofyan Basir hadir pada pemanggilan ketiga. “Saya mendapat laporan dari Pidsus untuk ketigakalinya (panggilan–Red) dan yang ketiga baru sempat menghadiri.”
Terkait ada pemanggilan juga oleh KPK terhadap Sofyan Basir, dikatakan Prasetyo kalau yang bersangkutan karena sudah yang ketigakali dipanggil Kejagung maka lebih memilih memenuhi panggilan Kejagung.
“Ya nanti bisa dijadwal ulang (panggilan KPK–Red),” kata Prasetyo seraya menyebutkan kasus yang disidik Kejagung berbeda dengan di KPK. “Ini (kasus MVPP–Red) masih penyidikan umum. Artinya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.
Sofyan Basir sebenarnya Jumat (23/5/2019) dipanggil juga oleh KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Namun menurut penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo saat dihubungi bahwa kliennya tidak bisa hadir di KPK karena harus juga memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung.
“Pak Sofyan Basir ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi kasus terkait kapal pembangkit listrik PLN dan memenuhi panggilan Kejagung lebih dahulu,” kata Soesilo. (MUJ)