Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan bersama salah satu buronan kasus pencabulan anak yang berhasil ditangkap yaitu terpidana Angga Januari Anto (tiga dari kiri).(ist)

Dua Buronan Pencabulan Anak Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Dua buronan kasus pencabulan anak yang sudah berstatus terpidana ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Kedua buronan yang berhasil ditangkap Tim Tabur yaitu terpidana Ade Satria Listyo Wardani dan terpidana Angga Januari Anto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Sumardi kepada Independensi.com, Jumat (19/6) membenarkan kalau pihaknya dibantu Tim Intelijen Kejagung berhasil menangkap kedua buronan.

Sumardi mengungkapkan penangkapan kedua terpidana yang sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan hanya berselang satu hari.

Pertamakali yang ditangkap Ade Satria di kediamannya di Geneng RT 02, Panggungharjo Sewon Bantul, Jogjakarta, Rabu (17/6) sekitar pukul 06.30 WIB.

Sedangkan Angga Januari ditangkap di Dusun Ngandong, Desa Girikerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman pada Kamis (18/6) sekitar pukul 17.45 WIB.

Penangkapan kedua terpidana yang buron sejak 2014 merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2016K/Pid.sus/2014 tanggal 20 Mei 2015.

Keduanya sesuai putusan MA dihukum masing-masing satu tahun penjara karena sama-sama melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(muj)