Mantan Kepala BPN Aceh Timur Syahrizal saat hendak dieksekusi ke Rutan usai ditangkap

Sempat Buron Mantan Kepala BPN Aceh Timur Dieksekusi Jaksa ke Rutan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Mantan Kepala BPN Aceh Timur Syahrizal terpidana kasus korupsi sebesar Rp533 miliar terkait proyek pembangunan kantor BPN Aceh Timur tahun 2014 dieksekusi ke Rutan kelas IIB Banda Aceh di Kaju guna menjalani hukuman empat tahun penjara.

Terpidana yang sempat dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang sebelumnya berhasil ditangkap Tim jaksa eksekutor Kejari Aceh Timur di rumahnya di daerah Lambe, Ketapang Banda Aceh, Senin (15/7/2019)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Senin (15/7/2019) penangkapan terhadap Syahrizal berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Timur Nomor : PRINT–770/N.1.21/Fu.1/07/2019 tanggal 15 Juli 2019.

Selain itu merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 394K/Pid.sus/2019 tanggal 15 April 2019 yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sebelumnya kedua pengadilan di bawah MA hanya menghukum Syahrizal dan terdakwa lainnya satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta rupiah subsidiair satu bulan kurungan.

Namun oleh MA hukuman Syahrizal yang saat kejadian selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Disebutkan Mukri dengan ditangkapnya mantan Kepala BPN Aceh ini maka jumlah buronan berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1 sejak awal 2019 hingga kini sebanyak 94 orang.(MUJ)