Luhut : Jokowi akan Menandatangani Perpres Mobil Listrik Pekan Ini

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Koordinator Kemaritiman (Menkomaritim) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang mobil listrik pekan ini. Menurutnya, saat ini rancangan Perpres sudah masuk ke Kementerian Sekretariat Negara.

“Tadi sudah selesai Perpres-nya mungkin hari-hari ke depan ini Presiden tanda tangan. Jadi dari kami sudah selesai paraf,” kata Menko Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Setelah resmi dirilis, Perpres tersebut nantinya dapat dijadikan acuan bagi para pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini. “Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani, (dia) bilang ‘saya udah paraf pak Luhut, udah selesai kantor presiden,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara mengatakan, dalam kebijakan ini tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Sebab, secara prinsip manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini.

Adapun insentif tersebut dapat berupa seperti tax holiday, tax allowance dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.

“Boleh (mobil listrik) menggunakan semua insentif yang ada, pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset,” ujarnya. (dny)