Imbas Listrik Padam, Komunitas Konsumen Indonesia Gugat PLN

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kuasa Hukum Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Winner Pasaribu, S.H. dan Muhamad Ali Hasan, SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, akibat pemadaman listrik oleh PLN lebih dari Sembilan jam, masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.

“PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.” ujar David di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

David menambahkan bahwa PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

David juga menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut.

Adapun dalam petitum Komunitas Konsumen Indonesia antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.
  4. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
  5. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini. (dan)