Serikat Pekerja PLN : Lebih Baik Direksi Ikhlaskan Gajinya untuk Kompensasi Pelanggan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menolak rencana pemotongan gaji untuk kompensasi pelanggan karena padamnya listrik secara massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) kemarin.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri mengatakan, lebih baik direksi mengikhlaskan gajinya sebagai bentuk tanggung jawab insiden tersebut.

“Dalam pemberian gaji ada prosedurnya. Jika saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tersebut,” katanya, seperti dikutip detik.com, Rabu (7/8/2019).

Dia melanjutkan, pemotongan gaji juga berpotensi melanggar undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Meski demikian, dia mengatakan, hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan resmi dari manajemen. Dia bilang, bisa saja pernyataan itu keluar karena direksi sedang panik atas kondisi ini.

“Bahwasanya wacana ini kami belum sempat memberikan konfirmasi kepada yang membuat statement, karena memang belum ketemu. Mudah-mudahan saja cuma sekadar spontanitas yang lagi panik, salah sebut atau apa,” ujarnya.

Dia berharap, manajemen tidak mengambil kebijakan yang justru menimbulkan masalah baru ke depannya. “Harapan saya itu tidak terjadi agar persoalan ini kita bisa menuntaskan persoalan blackout-nya, bukan dari mati lampu nambah lagi (masalah) ke dalam tambah luas,” tuturnya. (dan)