Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan penambahan penerapan biaya jasa ojek online di 88 kota dan kabupaten.

Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Ojek Online di 88 Kota dan Kabupaten

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah penerapan biaya jasa ojek online di 88 kota dan kabupaten.

Dengan adanya tambahan penerapan biaya jasa ojek online di 88 kota dan kabupaten, berarti penerapan biaya jasa online di tiga zona kini bertambah menjadi 123 kota dan kabupaten.

“Penyesuaian tarif jasa ojek online akan mulai diberlakukan pada pukul 00.01 wib tanggal 9 Agustus 2019,” kata Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yanu di Jakarta, Kamis (9/8).

Penerapan biaya jasa online hingga hari ini sudah diterapkan oleh Grab di 224 kota dan Gojek di 221 kota.

Ahmad Yani mengatakan, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mentargetkan pada bulan September 2019 semua kota dan kabupaten yang ada di tiga zona sudah diberlakukan tarif yang sama.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, tarif ojek online dibagi menjadi 3 zona

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 – Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 – Rp 10.000 per 4 km.

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 – Rp 10.000 per 4 km.

Adapun beberapa kota dan kabupaten yang tarifnya baru saja disesuaikan di Zona I antara lain kota dan kabupaten : Sabang, Kisaran, Toba Samosir, Bukit Tinggi, Padang Panjang, Duri, Bengkalis, dan Jambi.Cilacap, Banyumas, Brebes, Pemalang, Jombang, Banyuwamgi, Kediri, Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Serang, Lebak, Garut, Indramayu, Subang, Tasikmalaya, Pati, Jepara dan Kendal

Untuk Zona IIl antara lain kota dan kabupaten : Bitung, Tomohon, Palopo, Tarakan, Ternate, Sorong, Pare-pare, Sorong dan Merauke.

“Dengan adanya tambahan 88 kota dan kabupaten dengan demikian berarti sudah ada 123 kota dan kabupaten yang menerapkan biaya jasa ojek online. Sisanya mudah-mudahan bulan September sudah semua,” kata Yani.

Jika semua kota dan kabupaten telah menerapkan biaya jasa ojek online, baru pemerintah akan melakukan evaluasi tiga bulanan secara menyeluruh. Sekalian akan kita monitor kepatuhan operator terhadap trif yang telah diberlakukan.

Senior Vice President PT Gojek Indonesia Panji Ruky mengatakan akan mendukung program.pemerintah terutama dalam hal keselamatan pengemudi dan penumpangnya.

Sedangkan Head of Strategy and Planning Public Affair Grab, Tirza R Munusamy mengatakan sudah pernah melakukan survei dan monitoring harga.

“Hasilnya pendapatan mitra kami naik antara 20-30 persen, dan jumlah penumpang yang diangkut tidak berkurang. Artinya penguna jasa memaklumi adanya penyesuaian tarif,” kata Tirza. (hpr)