Kajati NTT Fathor Rahman

Kantor Kejari Kota Kupang akan Dibangun di Lahan Eks Aset Koruptor Adrian Waworuntu

Loading

Kupang (Independensi.com)
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang rencananya dipindah dan akan dibangun di atas lahan hasil barang rampasan negara yang telah diserahkan pemerintah kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (22/8/2019)

Menurut Kepala Kejaksaam Tinggi NTT Fathor Rahman selain untuk prioritas bangunan kantor Kejari  Kota Kupang  juga untuk rumah penyimpanan benda sitaan negara atau tempat barang-bukti.

“Alternatif lain di atas lahan tersebut dibangun untuk Sekolah Dasar Adhyaksa,” kata Fathor kepada wartawan di Kejati NTT, Kupang, Selasa (27/8/2019).

Dia menyebutkan lahan seluas 6.000 meter yang berlokasi di Jalan WJ Lalamentik, Oepoi, Kelurahan Oebufu berasal dari aset milik terpidana korupsi Adrian Herling Waworuntu dari PT Sagaret.

“Beberapa hari lalu lahan tersebut diserahkan Jaksa Agung kepada kami disaksikan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Gubernur NTT dan Forkopimda NTT,” katanya.

Penyerahan barang milik negara yang disetujui Kementerian Keuangan itu ditandai dengan penyerahan dokumen dan penandatangan berita acara serahterima oleh Jaksa Agung dan Kajati NTT.

Sebagaimana diketahui Adrian Herling Waworuntu adalah salah satu terpidana kasus korupsi pembobolan bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp1,2 triliun.

Selain dijatuhi hukuman seumur hidup, aset-asetnya termasuk yang ada di Kupang dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005.(MUJ)