Kantor Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan

Pembayaran  Honor Kemasyarakatan di APBD Perubahan

Loading

BEKASI(IndependensI.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati memastikan honorarium kemasyarakatan, akan dibayar pihaknta. Hanya saja saat ini,
Terkendala kondisi keuangan yang belum stabil.

“Pemkot Bekasi memastikan pencairan honorarium RT RW, Kader Posyandu/PKK, anggota Linmas dan keagamaan tertunda disebabkan kondisi keuangan daerah yang belum stabil,” katanya belum lama ini.

Namun, Pemkot  Bekasi juga tengah menggencarkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan  bangunan (PBB) untuk salah satunya melaksanakan belanja pembangunan dan kemasyarakatan.

Reny yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),  mengatakan TAPD memutuskan melakukan efsiensi pemberian insentif kemasyarakatan tersebut untuk menyeimbangkan kondisi keuangan.

“Hingga Maret 2019 honorarium, sudah di cairkan. Kemudian kita tunda pembayaran  dan ini dilakukan Intinya agar terjadi keseimbangan fiskal. Hingga kini, Pemkot Bekasi telah menetapkan prioritas pembayaran insentif kemasyarakatan pada APBD Perubahan 2019,” ungkapnya.

Menurutnta, pencairan honorarium kemasyarakatan sudah masuk pada APBD Perubahan 2019. Setelah pembahasan di DPRD Kota Bekasi, APBD Perubahan sudah ditetapkan,  dan sekarang masih proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Reny memastikan seluruh penerima insentif honorarium kemasyarakatan tetap menerima asuransi BPJS Ketenagakerjaan.  “Asuransi penerima insentif hingga Linmas tetap kita cover asuransi  BPJS Ketenagakerjaannya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemberian insentif kepada RT sebesar Rp 1.250.000 dan insentif RW sebesar Rp 1.750.000 dan Kader Posyandu sebesar Rp 400 ribu, insentif pimpinan atau pemuka umat beragama sebesar Rp 300.000, pemelihara rumah ibadah sebesar Rp 200.000 per bulan. Dana itu bersumber dari APBD Kota Bekasi.

Kemudian insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp 750.000, dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp 500.000

Di Kota Bekasi terdapat 12 kecamatan terdiri dari 56 kelurahan. Sedang jumlah RT sebanyak 7086, RW sebanyak 1013. Untuk pengurus dan anggota tim PKK , Kader Posyandu dan pendamping kader posyandu ditotal berjumlah 16.101 orang.

Beberapa pengurus RT dan RW yang baru terpiih pada Jui 2019, hingga saat ini pihaknya belum menerima uang insentif dari Pemkot Bekasi. Mereka berharap uang operasional tersebut segera dicairkan untuk kelancancaran administrasi kependudukan. (adv/humas/jonder sihotang)