JAKARTA (IndependensI.com) – Virus radikalisme bisa menyasar siapa saja. Bahkan infiltrasi itu telah menyusup ke kalangan intelektual, bahkan di lembaga-lembaga pemerintah. Hal ini tidak bisa didiamkan karena infiltrasi radikalisme terutama intoleransi dan takfiri sekarang telah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, bila penyebaran ideologi kekerasan ini tidak dihentikan, akan menimbulkan kekacauan di masa mendatang.
Dosen Pascasarjana Universitas Mathlaul Anwar Serang Dr Suhardi Somomoeljono, SH, MH, mengungkapkan, penyebaran radikalisme tidak pandang bulu, sehingga siapapun dapat terjangkit. Lebih berbahaya lagi, bila paham-paham negatif itu menjangkiti intelektual kampus. Meski mungkin jumlahnya relatif kecil, tapi dampak yang akan ditimbulkan di kalangan mahasiswa dan masyarakat sangat besar.
“Untuk melawan itu, rektor sebagai penguasa perguruan tinggi di kampus harus berani mengeluarkan kebijakan yang secara imperatif memiliki nilai sanksi akademis,” ujar Suhardi di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Menurut Suhardi, akar permasalahan radikalisme ini sebenarnya terletak pada kegagalan sebagian masyarakat yang dalam memahami kaitan keberadaan budaya dalam kaitannya dengan agama. Hal itu berakibat secara signifikan yang menimbulkan perilaku yang cenderung egoisme dan mementingkan kelompoknya sendiri.
Kondisi inilah yang membuat penyebaran radikalisme di lingkungan kampus menjadi sangat subur. Pasalnya, di era milenial ini, penguatan budaya dan kearifan lokal di kalangan terdidik sudah sangat kurang sekali. Belum lagi wawasan kebangsaan dan nasionalisme yang semakin tipis karena tergerus karena masuknya ideologi-ideologi transnasional dari luar negeri.
“Itulah masalahnya, narasi-narasi intoleransi dan sejenisnya itu mudah menyebar di kalangan mahasiswa dan masyarakat, ya karena terlepasnya nilai-nilai budaya dari doktrin agama. Padahal nilai budaya dari doktrin agama itu seharusnya bisa menjadi benteng untuk menangkis serangan radikalisme itu. Kalau bentengnya rapuh, otomatis akan mudah goyah diserang,” papar Suhardi yang juga pakar deradikalisasi ini.
Ia menyarankan, agar dua variabel diatas yaitu budaya dan agama harus segera disinergikan dalam berbagai kebijakan legislasi nasional. Pasalnya, bila tidak pencegahan terhadap dinamika masyarakat yang mengarah pada perilaku intoleransi, akan sulit dilakukan. Lebih-lebih lagi pada tahapan penindakannya.
Untuk itu, para tokoh agama dan masyarakat juga harus ikut aktif membina masyarakat sesuai porsi dan urgensinya masing-masing dan dibawah panduan serta fasiltasi dari pemerintah.
“Spektrum penegakan hukum tidak akan mampu menyelesaikan masalah radikalisme ini. Bahkan untuk meredam pun sangat sulit jika jumlah masyarakat yang berprilaku intoleransi demikian banyaknya,” pungkas pria yang juga praktisi hukum ini.