“Sejak terbitnya perintah Hakim Pengadilan Tipikor, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang semuanya merupakan pejabat dilingkup BPPKAD. Makanya, kehadiran Sekda Gresik sangat diperlukan untuk pengembangan dan mencari tersangka baru,” katanya dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Kamis (17/10).
“Pemanggilan itu sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan sebelumnya, untuk mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menyeret mantan Plt Kepala BPPKAD, M. Muktar. Hingga yang bersangkutan divonis hukuman 4 tahun penjara, pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujarnya.
Ditanya alasan ketidak hadiran Sekda Gresik dalam panggilan pemeriksaan itu, Kajari mengaku ada informasi yang bersangkutan, sedang bertugas diluar kota.
“Informasinya, Sekda Gresik sedang tugas diluar kota. Namun, saat kita cek tidak ada surat perintah dinas keluar dari Pemkab Gresik. Untuk itu, kami telah kirim surat panggilan ketiga agar hadir pada pemeriksaan besok, Jumat (18/10),” tukasnya.
“Kalau besok tidak juga hadir memenuhi panggilan, maka akan dilakukan pemanggilan paksa. Makanya, kami berharap Sekda koperaktif,” tandasnya. (Mor)