Direktur PT PAM Hari Setiawan (lingkar merah) terpidana kasus alkes Lampung yang ditangkap aparat kejaksaan

Direktur PT PAM Buronan Korupsi Alkes Lampung Ditangkap di Bengkulu

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Direktur PT Panca Artha Mandiri (PAM) Hari Kurniawan buronan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tahun anggaran 2013 berhasil ditangkap pada Jumat (08/11/2019).

Buronan yang sudah berstatus terpidana empat tahun penjara ini ditangkap di Bengkulu oleh Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Jumat (08/11/2019) menyebutkan terpidana ditangkap ketika sedang berada di sebuah SPBU di daerah, Sebakur Bengkulu.

“Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa dari Bengkulu menuju ke Bandar Lampung untuk menjalani masa hukumannya,” kata Mukri.

Disebutkannya penangkapan Dirut PT PAM ini merujuk putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang
No:5/PID.SUS-TPK/2018/ PT. TJK tanggal 29 Maret 2018
yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang No:48/Pid.Sus– TPK/2017/PN.TJK tanggal 25 Januari 2018.

Dalam putusannya hakim menyatakan terpidana terbukti korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alkes dan menghukumnya lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terpidana dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun terpidana, kata Mukri, tidak pernah menghadiri sidang karena buron sehingga disidang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Ditambahkannya terpidana Hari Setiawan jadi buronan ke 145 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan 31.1 sepanjang tahun 2019, atau buronan ke 352 sejak digulirkan tahun 2018.(MUJ)