Kejati Lampung Klarifikasi Jaksanya yang Diduga Terima Uang Saat Tangani Perkara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan jaksa melakukan perbuatan tercela kembali muncul. Kali ini menerpa Kejaksaan Tinggi Lampung setelah jaksanya diduga meminta dan menerima uang Rp30 juta saat menangani perkara.

Pihak Kejati pun tidak berdiam diri, dimana Kepala Kejaksaan Tinggi Hefinur melalui Asisten Bidang Pengawasan langsung melakukan klarifikasi dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk sang jaksa.

“Klarifikasi untuk merespon perintah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan terkait adanya pemberitaan soal dugaan permintaan dan penerimaan uang Rp30 juta dari Ibu D kepada Jaksa A,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (23/10).

Leo demikian biasa disapa menyebutkan klarifikasi oleh bidang Pengawasan Kejati Lampung akan dilanjutkan pekan depan terhadap beberapa orang terkait.

Tentang adanya jurnalis diduga mengalami intimidasi terkait pemberitaan tersebut, Leo mengatakan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra pada Jumat (22/10) telah mengadakan Press Conference dengan mengundang para pihak yang berkepentingan serta para jurnalis Siger Adhyaksa.

“Guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari Jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjunjung tinggi kode etik jurnalis,” tuturnya.

Dikatakannya dalam pertemuan tersebut telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak (Jaksa A dengan jurnalis suara.com Ahmad Amri) dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak.(muj)