Bubarkan TP4, Jaksa Agung Giliran Bentuk Satgas Pengamanan Investasi dan Usaha

Loading

Cianjur (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik yang ada di pusat maupun di daerah-daerah sejak 22 November 2019.

Pembubaran TP4 tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-345/A/JA/11/2019 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2019 tentang pencabutan Keputusan Jaksa Agung tentang pembentukan TP4 tertanggal 22 November 2019.

“TP4 sudah ditutup dan musnah. Selanjutnya dilakukan penguatan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang pengamanan pembangunan strategis,” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2019 di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (03/11/2019).

Burhanuddin sendiri sebaliknya pada 5 Desember 2019 akan membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Usaha Kejaksaan RI.

Dia menyebutkan pembentukan Satgas Pengamanan Investasi tersebut tidak ada hubungan dengan TP4 yang sebelumnya melibatkan Datun dan Intel.

“Tugas dari Satgas Pengaman Investasi hanya pendampingan menerima laporan jika ada investor yang merasa dirugikan karena sistem yang ada dan mengganggu investasi,” ujarnya.

Dalam rakernas Jaksa Agung sempat memaparkan kinerja selama 60 hari kerjanya yakni menangkap buronan dalam program tangkap buronan (Tabur 31.1) pada perkara tipikor atas nama Kokos Jiang. Selain penyetoran uang pengganti dari Kokos ke kas negara sebesar Rp477 miliar.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan crash program peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan hukum pengacara negara serta pelatihan teknis JPN dalam penanganan kontrak dan litigasi di dalam dan luar negeri.

Sementara di bidang tindak pidana khusus menerbitkan pedoman tuntutan. Selain penuntasan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan di PT Danareksa Sekuritas.

Selain itu mengungkap perkara korupsi pengadaan BBM Jenis HSD (High Speed Diesel) pada PT PLN Tahun 2010 atas nama terdakwa Nur Pamudji mantan Dirut PLN, dengan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp188,7 miliar.

“Perkaranya sekarang dalam proses sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Sedangkan, terhadap Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama masih dalam Status DPO, ” katanya.

Selain itu pada 21 November Jaksa Agung menepati janjinya untuk menetapkan pejabat eselon I sebagai pejabat definitif pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Jamdatun, dan Jambin.

Dibidang Pidana Umum dirinya menerbitkan Standar Operasional Procedure (SOP) Penanganan Perkara Tipidum.

Dibidang pembinaan dirinya telah menerbitkan petaturan Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan RI, serta Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-352/A/JA/11/2019 tentang Pendelegasian wewenang dan penetapan pejabat yang bertanggungjawab atas penggunaan anggaran dsn pelaksanaan program kegiatan di lingkungan Kejaksaan RI.

Sementara pada 16 Desember 2019 direncanakan akan melakukan lelang jabatan dan uji publik untuk posisi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejari.

Dikatakan Burhanuddin sebagai pilot project ada enam yakni Kajati, Sumut, Sumsel, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selain itu pada 23 Desember mendatang direncanakan akan melakukan perampingan birokrasi Kejaksaan dengan penghapusan beberapa jabatan struktural.(MUJ)