Terdakwa Indra yang dituntut Tim JPU Kejari Bintan dengan hukuman mati

Kejari Bintan Juga Tuntut Mati Terdakwa Sindikat Pengedar 54 Kilogram Sabu

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Tuntutan hukuman mati terhadap anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ternyata tidak hanya dilakukan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Kejaksaan Negeri Bintan, Kepri melalui Tim JPU belum lama ini juga menuntut hukuman mati seorang kurir narkoba yaitu terdakwa Indra alias In bin Bakri dalam kasus sabu-sabu seberat 54 kilogram asal Malaysia.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo mengatakan kepada Independensi.com, Rabu (11/12/2019) tuntutan hukuman mati telah dibacakan Tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Senin (02/12/2019).

Sigit menyebutkan Tim JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Hal-hal yang memberatkan menurut Tim JPU dalam tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia. Terdakwa juga tidak mendukung terhadap program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.

Selain itu perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan perbuatan dari terdakwa merupakan kejahatan antar negara/lintas negara dan merupakan kejahatan luar biasa yang terlihat dari besarnya barang bukti sabu-sabu seberat 54 kilogram.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo

“Kalau yang meringankan dari terdakwa menurut Tim JPU bahwa terdakwa mengaku terus terang dan tidak berbelit-belit dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” kata Sigit mengutip pertimbangan JPU.

Dikatakan Sigit bahwa sidang kasus sabu-sabu seberat 54 kilogram tersebut Rabu ini dilanjutkan dengan tahap pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Indra.

Sebelumnya Kejari Batam melalui Tim JPU diketuai Kajari Batam Dede Tri Haryadi pada Selasa (10/12/2019) di Pengadilan Negeri Batam juga menuntut hukuman mati tiga terdakwa anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 kilogram asal Johor Malaysia.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh Tim JPU beranggotakan jaksa Novriadi dan Nuel, masing-masing atas nama terdakwa Piara alias Firman, Rusman alias Man dan Firman alias Pire.

Ketiga terdakwa sebelumnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinyatakan JPU terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2019.

Atau ketiganya dinyatakan terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

JPU Dedie dalam tuntutannya menyatakan hal yang memberat kan dari para terdakwa sehingga dituntut mati adalah karena perbuatan para terdakwa bisa merusak generasi muda bangsa Indonesia jika sabu tersebut beredar bebas.(MUJ)