Para tersangka kasus dugaan makar di Jayapura, Papua yang berbaju tahanan oranye saat diserahkan Tim penyidik Polda Papua kepada Tim JPU.

Tujuh Tersangka Kasus Makar di Papua Segera Diadili di PN Balikpapan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tujuh aktivis Papua yang jadi tersangka kasus dugaan makar saat terjadi kerusuhan di Jayapura, Papua dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ketujuh tersangka sebelumnya telah diserahkan Tim penyidik Polda Papua kepada Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua dan Kejari Jayapura di Kejaksaan Negeri Balikpapan pada Senin (16/12/2019).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Chairul Amir ketika dihubungi Independensi.com, Minggu (05/01/2020) membenarkan para tersangka kasus makar di Papua akan diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dikatakan Chairul penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara Fery Kombo dan kawan-kawan sesuai  fatwa Mahkamah Agung Nomor: 179/KMA/SK/X/2019.

“Fatwa MA keluar setelah Polda Papua mengajukan permohonan untuk pengalihan tempat sidang ketujuh tersangka ke Pengadilan Negeri Balikpapan,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Chairul Amir.

Disebutkan Chairul untuk tim jaksa penuntut umum kasus makar tersebut sesuai surat perintah penunjukan jaksa (P16A) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jayapura terdiri dari jaksa-jaksa dari Kejati Papua dan Kejari Jayapura.

Ditambahkannya sejauh ini sejak pelimpahan tahap dua dan penahanan para tersangka di Rutan Balikpapan berjalan lancar dan berlangsung dalam suasana kondusif.

“Pastinya Kejati Kaltim dan Kejari Balikpapan memback up penuh proses pelimpahan dan penahanan para tersangka melalui koordinasi dengan Polda dan Polres Balikpapan,” katanya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan dialihkannya tempat sidang Fery Kombo dan kawan-kawan karena dikhawatirkan jika sidang tetap dilaksanakan di PN Jayapura akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik horizontal.

“Selain menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung,” ucapnya di Polda Papua, Jayapura, Senin (16/12/2019).

Para tersangka yaitu Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay oleh penyidik Polda Papua disangka melanggar sejumlah pasal.

Menurut Kamal para tersangka antara lain disangka melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Selain itu, juga menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau menghinaan terhadap bendera, bahasa, dan lembaga Negara, serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan kejahatan.

Bahkan, juga melakukan pembakaran dan pencurian dengan kekerasan, bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan kejahatan terhadap penguasa umum.

Atau para tersangka disangka melanggar pasal 106 Jo pasal 187 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP. Kemudian pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 213 dan 214 KUHP Jo pasal 55, 56 dan 64 KUHP.(muj)