Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya telah menyelesaikan pembangunan 5 ruang kelas belajar sementara (RKBS) SDN 1 Gentong Kota Pasuruan

Pembangunan RKBS SDN 1 Gentong Kota Pasuruan Rampung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya telah menyelesaikan pembangunan 5 ruang kelas belajar sementara (RKBS) SDN 1 Gentong Kota Pasuruan yang bangunannya ambruk pada 5 November 2019. RKBS yang dibangun masing-masing memiliki luas 60,48 meter persegi. Selain itu, dibangun pula prasarana pendukung seperti ruang guru seluas 60,48 meter persegi dan dua toilet masing-masing seluas 1,5 meter persegi.

Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna di Bogor pada 18 Juli 2018 menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 10.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia. Rehabilitasi sekolah dan madrasah bertujuan untuk mendukung fokus Pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Pembangunan SDN 1 Gentong Kota Pasuruan dilakukan selama 30 hari dengan biaya sebesar Rp 950 juta. RKBS difungsikan sebagai tempat belajar sementara bagi 386 murid SDN 1 Gentong Kota Pasuruan. Namun, saat ini RKBS belum dimanfaatkan karena sedang waktu libur sekolah.

Pekerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (Pusat PSPPOP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Pusat PSPPOP Ditjen Cipta Karya Iwan Suprijanto mengatakan pengerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada kondisi bangunan rusak yang sesuai dengan kriteria. Sekolah dan madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.

“Persiapan kegiatan pengembangan sarana prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar tersebut dilakukan bukan hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2019 saja, tetapi juga mempersiapkan perencanaan pelaksanaan kegiatan hingga tahun 2020,” ujar Iwan beberapa waktu lalu.

Dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah dan madrasah, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama.(wst)