Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi (tengah)

Kejari Tetapkan Mantan Direktur RS Sragen Tersangka Pengadaan Sentra OK

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Sragen DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sentra Operation Komer (OK) tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp7,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Selasa (14/01/2020) penetapan JSP sebagai tersangka setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT–1784/M.3.26/Fd.1/10/ 2019 sejak Oktober 2019.

“Dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lain untuk menentukan pelaku yang diduga terlibat melakukan korupsi,” tutur Syarief

Disebutkan mantan Jaksa Gedung Bundar (Pidsus) Kejagung ini dalam kasus tersebut pihaknya juga telah menetapkan NY selaku pejabat pembuat komitmen PPK.

Kedua tersangka baik DS dan NY disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.(muj)