Terpidana Mati kasus narkotika dan TPPU Arman Suyuti alias Bang Toyib yang aset-asetnya dilelang PPA Kejagung.(ist)

Aset Arman alias Bang Toyib Terpidana Mati Kasus Narkotika-TPPU Sebagian Berhasil Dilelang

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) berhasil melelang sebagian barang hasil rampasan negara milik atau aset dari terpidana mati kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang, Arman Suyuti alias Saddang alias Bang Toyib.

Kepala PPA Agnes Triani kepada Independensi.com di ruang kerjanya, Rabu (05/02/2020) menyebutkan sebagian aset-aset terpidana yang berhasil dilelang pada 24 Januari 2020 nilainya sebesar Rp731 juta dari total senilai Rp6,4 miliar.

“Barang yang berhasil dilelang terutama barang-barang bergerak dan hasilnya sudah disetor ke kas negara. Sedangkan barang yang tidak bergerak belum laku, dan akan dilelang ulang,” kata Agnes.

Barang yang berhasil dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare di Watampone, Bone, Sulawesi Selatan antara lain satu mobil mewah jenis Jeep Merek Wrangler Rubicon Nopol DD 117 R dengan nilai penawaran sebesar Rp622 juta.

Kemudian satu unit mobil Toyota Avanza Nopol B 117 BLN dengan nilai penawaran Rp92,6 juta dan satu unit motor vespa Nopol DD 2117 ID dengan nilai penawaran Rp16 juta.

Sedangkan barang bergerak lain yang belum laku dilelang yaitu satu mobil Toyota Rush Nopol DD-117-WI harga limit Rp108.300.000,- dan uang jaminan Rp.43.320.000.

Selain itu dua sepeda motor yaitu merek Honda PCX 150 Nopol KT-2259-IA, harga limit Rp.18.300.000,- dengan uang jaminan Rp7.320.000 dan dan merek Kawasaki KLX150 Nopol B-3734-UIB harga limit Rp18.000.000,- dengan uang jaminan Rp7.200.000.

Sedang barang tak bergerak berupa tanah berikut bangunan yang turut dilelang tapi belum laku yaitu SHM Nomor 1116 seluas 248 meter dan SHM Nomor 1096 seluas 229 meter yang masing-masing atas nama Rahmawati.

Lokasinya di Jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta’, Kecamatan Ternate Riatang, Kabupaten Bone dengan harga limit Rp3.936.350.000,- dengan uang jaminan Rp1.600.000.000.

Kemudian tanah berikut bangunan rumah dengan SHM Nomor 2057 seluas 378 M2, dan SHM Nomor 1974 seluas 363 M2 yang masing-masing atas nama Arman Suyuti.

Lokasinya masih terletak di Jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta’, Kecamatan Ternate Riatang, Kabupaten Bone dengan harga limit Rp1.728.400.000 dengan uang jaminan Rp.700.000.000.

Dalam kasus narkotika dan TPPU, Arman Suyuti warga Bone, Sulawesi Selatan ini sebelumnya dihukum mati dan aset-asetnya dirampas untuk negara oleh Pengadilan Tinggi Samarinda yang dikuatkan Mahkamah Agung.

Padahal Arman oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor semula hanya dihukum seumur hidup dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat dua kilogram.(muj)