JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman pada akhir bulan Februari 2020 ini akan segera lengser dengan mengakhiri masa jabatannya dari jabatan struktural sebagai JAM Pidsus pada usia 60 tahun.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak mengatakan terhadap jabatan JAM Pidsus yang akan ditinggalkan Adi Toegarisman harus segera diisi dan jangan dibiarkan kosong terlalu lama.
“Apalagi dibiarkan kosong sampai berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai satu tahun kosong seperti terjadi pada jabatan JAM-JAM lainnya yang merupakan jabatan eselon I di era sebelum Jaksa Agung sekarang, ” kata Barita kepada Independensi.com, Rabu (05/02/2020).
Dia menyebutkan seyogyanya sesuai peraturan perundang-undangan yang didengarnya bahwa tiga bulan sebelum seorang pejabat melepaskan jabatan strukturalnya harus sudah diusulkan calon penggantinya.
“Ini agar jangan sampai terjadi kekosongan. Karena proses pengusulan terutama untuk eselon I ada TPA yang prosesnya memakan waktu panjang,” ucap Barita.
Dia mengakui banyak efek domino jika jabatan eselon I dibiarkan lama kosong dan tidak segera diisi. “Karena kalau mandeg akan menghambat proses regenerasi, promosi dan mutasi di kejaksaan.”
Terutama, tutur Barita, efek posisi eselon di bawahnya yaitu eselon II dan III.”Sebab jika sampai enam bulan atau setahun kosong, maka dampaknya penataan SDM khususnya promosi dan mutasi akan terlambat juga enam bulan sampai setahun untuk eselon II dan III.”
Padahal, tuturnya, ini yang biasa dikeluhkan para jaksa yaitu karirnya juga harus diperhatikan. Namun Barita mengakui di era Jaksa Agung Burhanuddin masalah promosi dan mutasi sudah diantisipasi betul pimpinan Kejagung.
“Karena bukan cepat keputusannya saja. Tapi pelantikannya pun cepat. Sehingga itu bisa membangun sistem pengisian jabatan yang lebih cepat, efektif, efisien serta terukur,” kata Barita.
Dia mengakui soal subyektifitas dalam promosi dan mutasi jabatan tetap akan ada. “Tetapi syarat standarnya jangan dikurangi. Sehingga pengisian jabatan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan murni berdasarkan kemampuan, kapasitas, kompetensi, loyalitas dan catatan pengawasan.”
Terkait pengisian untuk jabatan JAM Pidsus, Barita mengatakan sebenarnya banyak yang mampu mengisi posisi tersebut. “Tapi tentu harus dipilih yang layak untuk menduduki jabatan JAM Pidsus. Apalagi ini adalah jabatan teknis.”
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan sampai saat ini dia belum mengetahui siapa yang akan menjabat sebagai JAM Pidsus. “Kalau sudah ada pasti tentunya akan kita informasikan.”(muj)