Soetikno: Saya Bukan Perantara Jadi Tidak Bisa Memberikan Pengaruh

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Soetikno Soedarjo mengaku dirinya adalah “commercial advisor yang merupakan bagian dari pabrikan dan bukan intermediary atau perantara.

Demikian disampaikan oleh Soetikno Soedarjo pada akhir/penutupan sidang mantan direktur utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Bungur Besar, Kamis, 13/2.

Dalam kaitannya dengan kasus yang disangkakan pada Emirsyah, Soetikno menegaskan dirinya tidak pada posisi dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengaruh pada proses pengadaan pesawat Airbus A 330 dan Bombardier yang dilakukan Garuda pada saat itu.

Demikian antara lain yang terungkap dalam sidang kelima yang menghadirkan saksi masing-masing mantan direktur teknik Garuda, Batara Silaban, mantan direktur umum dan SDM, Achirina, vice president corporate planning Garuda, dan Setijo Awibowo.

Dalam si dang sebelumnya, tiga saksi yaitu Batara, Setijo Awibowo, dan Achirina juga mengungkapkan tidak ada arahan atau intervensi dalam proses pengadaan pesawat Airbus A330, Airbus A320 dan Bombarider CRJ 1000 yang dilakukan Garuda.

Tim bekerja secara independen dan melakukan analisa, dan kemudian mengajukan usulan atau rekomendasi ke dalam rapat direksi, dimana setelah proses diskusi terbuka dalam rapat, keputusan direksi diambil berdasarkan usulan atau rekomendasi tim.

Keputusan yang diambil kemudian juga dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris yang bisa membatalkan apabila tidak sesuai dengan keputusan Garuda.

Para saksi juga membenarkan bahwa selama masa kepemimpinan Emirsyah Satar tidak pernah ada pengadaan yang tidak sesuai prosedur.

Pengadaan pesawat Airbus A330 selain disetujui oleh Direksi Garuda juga telah mendapatkan persetujuan pemegang saham Garuda pada saat itu, Sofyan Djalil, selaku Menteri BUMN. (hpr)