55 Unit Rumah Khusus Bagi Petugas Perbatasan Negara di Maluku dan Maluku Utara

Kementerian PUPR  Selesaikan 55 Unit Rumah Khusus Bagi Petugas Perbatasan Negara di Maluku dan Maluku Utara

Loading

JAKARTA (Indepednensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong terlaksananya pembangunan rumah khusus bagi masyarakat, pegawai pemerintah serta anggota TNI/ Polri yang bertugas di daerah perbatasan. Program penyediaan rumah khusus tersebut diharapkan meningkatkan produktivitas kerja serta penyediaan perumahan layak huni di daerah perbatasan.

“Rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus, seperti nelayan, pemukiman kembali korban bencana/pengungsi, guru, tenaga medis, TNI/Polri dan petugas di daerah perbatasan dan pulau terpencil,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan di tahun 2019 telah menyelesaikan pembangunan sebanyak 55 unit Rumah Khusus (Rusus) di Provinsi Maluku. Rusus pada kawasan perbatasan yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres nomor 56 Tahun 2018 tersebut diperuntukkan bagi petugas perbatasan negara kini telah sepenuhnya dihuni.

Sebanyak 55 Unit Rusus yang dibangun tersebut berada di Kota Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya sebanyak 25 unit dan di Kabupaten Morotai  sebanyak 30 unit dengan anggaran sebesar Rp 9,5 miliar yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rusus yang dibangun Kementerian PUPR pada umumnya merupakan rumah tipe 36 yang telah dilengkapi prasarana sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, listrik dan air. Kondisi tersebut diharapkan meningkatkan kenyamanan penghuni.

Pembangunan Rusus merupakan salah satu upaya untuk membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah-daerah perbatasan. Pasalnya, selama ini kondisi hunian masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan masih banyak yang belum layak huni dan kualitasnya kalah dengan negara tetangga.(wst)