Kejati Sebut Tindakan Kabag Hukum Pemkot Jambi Tidak Terkait Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Meskipun berasal dari unsur kejaksaan, namun Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan tindakan Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra melaporkan siswa SMPN 1 Jambi Syarifah Fadiyah Alka kepada Polda Jambi dalam kapasitas sebagai pejabat Pemkot Jambi.

“Masalahnya sejak 3 Februri 2023 yang bersangkutan telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi setelah diberhentikan sebagai Kasi Datun Kejari Jambi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal Februari 2023,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth dalam keterangan tertulisnya, Selasa (06/06/2023).

Nophy pun menegaskan sejak dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, maka pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.

“Karena itu tindakan dari yang bersangkutan tidak ada kaitan dengan kejaksaan secara kedinasan,” katanya seraya meminta media tidak menghubungkan atau mengaitkan tindakan Kabag Hukum Pemkot Jambi dengan Kejaksaan .

Namun dia menyebutkan pihak Kejati Jambi akan mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah mediasi antara Pemkot Jambi dengan Syarifah Fadiyah Alka atau keluarganya.

“Sehinggga sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” ucap Nophy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra telah melaporkan siswa SMPN 1 Jambi Syarifah Fadiyah Alka kepada Polda Jambi.

Fadiyah Alka dilaporkan karena mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan yang kegiatannya merusak rumah neneknya melalui media sosial dengan mengunggah sejumlah video ke akun Instagram dan TikTok miliknya.(muj)