JAKARTA (Independensi.com)
Kepala Desa Lok Batu, Ruspandi terpidana korupsi dana desa dijebloskan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Balangan ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (26/02/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Khaidir melalui Kasi Pidsus Marjudin Jafar mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Ruspandi guna memenuhi isi putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm tanggal 13 Februari 2020.
“Dalam putusannya yang sudah inkracht terpidana Ruspandi dihukum empat tahun enam bulan penjara,” tutur Marjudin, Rabu.
Selain itu terpidana dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 284,5 Juta.
“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka akan diganti kurungan selama satu tahun,” kata Marjudin.
Terpidana Ruspandi Kades Lok Batu, Kecamatan Batumandi ini sebelumnya sempat buron dan berhasil ditangkap Tim Tabur (tangkap buronan) dari Intelijen Kejari Balangan pada 4 November 2019.
Terpidana ditangkap saat berada di daerah perkebunan karet Desa Nilam, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kasus yang menjerat Ruspandi berawal ketika Desa Lok Batu pada 2016 menerima alokasi anggaran Rp1,135 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Retribusi Pajak.
Dari ketiga pos mata anggaran itu terdapat enam item kegiatan yang tidak dilaksanakan. Namun dicairkan untuk kepentingan pribadi terpidana.
Ke enam item yaitu pembuatan pagar belakang dan parkir Kantor Desa sebesar Rp66 juta serta pengadaan budidaya jamur tiram dan perlengkapannya sebesar Rp65 juta.
Kemudian penambahan dan perbaikan pipa air Distribusi SPAMS Desa Lok Batu sebesar Rp. 61 juta serta pengadaan genset untuk masyarakat sebesar Rp24 juta.
Selain itu pengadaan sound System lengkap/Alat musik sebesar Rp43,5 juta dan pengadaan Panggung Besi sebesar Rp25 juta.(muj)