PEKANBARU (Independensi.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Muhammad yang saat ini menjabat Plt Bupati Bengkalis masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO itu diterbitkan hari Senin (2/3) dan sudah disebar-luaskan ke seluruh Polres di jajaran Polda Riau.
Langkah penetapan Muhammad sebagai DPO dilakukan karena sudah tiga (3) kali dipanggil namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa kabar. Hal itu disampaikan Kombes Sunarto Kabid Humas Polda Riau kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru.
Menurut Sunarto, pihaknya sudah menghimbau Muhammad Wakil Bupati Bengkalis yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis itu, agar taat hukum serta datang memenuhi panggilan penyidik.
Surat panggilan sudah dikirimkan penyidik tiga kali, namun menurut informasi kata Sunarto, Muhammad bahkan merespon panggilan penyidik itu dengan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kabarnya, gugatan pra peradilan yang akan digelar 10 Maret itu, dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Muhammad sebagai tersangka.
Penetapan Muhammad Plt Bupati Bengkalis itu masuk DPO, juga dibenarkan Kombes Andri Sudarmadi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kepada Independensi.com Jumat (6/3/2020) pagi di halaman Mapolda Riau. “Ia, Plt Bupati Bengkalis masuk DPO sejak kemarin. Kita sudah hargai sebagai pejabat public, kita panggil namun tidak mau dating, mau apa lagi,” ujar Andri.
Saat ditanya bahwa Muhammad sedang mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru menguji sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka, menurut Andri hal itu biasa saja. “Silahkan saja, ng’gak masalah, itu hak dia dan akan kita hadapi,” kata Andri lagi.
Salah seorang petugas Satpol PP di Kantor Bupati Bengkalis namun enggan disebut namanya saat ditanya keberadaan Muhammad Plt Bupati Bengkalis, mengaku tidak mengetahuinya. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, PltBupati Bengkalis itu masih sempat menghadiri resepsi pernikahan anaknya.
Namun setelah itu, Muhammad tidak muncul lagi ke rumah dinas Wakil Bupati maupun ke kantor. “Kurang jelas diketahui sekarang dimana keberadaan Plt Bupati Bengkalis itu, pastinya tidak ada masuk kantor atau di rumah dinas,” ujarnya.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Muhammad Wakil Bupati Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir senilai 3,4 miliar. Kasus itu bergulir sejak tahun 2013 disaat Muhammad masih menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka, Muhammad malah ditetapkan menjadi Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis menggantikan Bupati Bengkalis Amril Mukminim yang saat ini ditahan KPK. Belakangan, Muhammad melakukan gugatan pra peradilan ke PN Pekanbaru. Praperadilan didaftarkan Rabu, 26 Februari lalu dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. (Maurit Simanungkalit)