Jaksa Agung ST Burhanuddin saat video confrence dari ruang kerjanya dengan Kajati, Wakajati dan para Asisten Kejati seluruh Indonesia.(foto/ist)

Kejaksaan Siap Dampingi Pemda Cegah Penyimpangan Anggaran Penanggulangan Covid 19 Terkait APBD-P 2020

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan jajarannya siap mendampingi pemerintah daerah untuk mencegah penyimpangan anggaran terkait perubahan APBD tahun 2020 yang ditujukan menanggulangi  virus corona atau Covid 19.

Burhanuddin menyebutkan pendampingan hukum tersebut terutama untuk menghilangkan keragu-raguan aparatur daerah di dalam menganggarkan dana kegiatan pencegahan penularan dan penanggulangan Covid 19 di APBD-P 2020.

“Ini juga sesuai pesan Presiden agar kejaksaan berperan mengawasi revisi, pengesahan hingga penggunaan APBD-P untuk penanggulangan covid 19,” kata Jaksa Agung dari rumah dinas dalam video confrence (Vicon) yang diikuti Kajati, Wakajati dan para Asisten di Kejati seluruh Indonesia melalui sarana Vicon, Selasa (24/03/2020).

Burhanuddin menyebutkan terkait revisi atau perubahan APBD-P sebeumnya telah terbit Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020.

Selain itu adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan Penanganan Covid 19.

Namun demikian ditegaskan Jaksa Agung pihaknya juga tidak akan segan-segan melakukam penegakan hukum jika ditemui penyimpangan anggaran dalam penanggulangan Covid 19.

Burhanuddin dalam Vicon  kembali mengingatkan para Kajati untuk mempedomani Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kejaksaan.

Sehingga diharapkannya para Kajati dapat memberikan rasa nyaman dan perlidungan kepada para pegawai dalam menghadapi penyebaran covid-19 dan upaya-upaya memberantas mata rantai penyeberannya.

Jaksa Agung kemarin juga menerima laporan dari para Kajati tentang kondisi dan situasi para pegawai di wilayahnya masing-masing serta kondisi daerah masing-masing yang secara umum harus diwaspadai terhadap penyebaran covid-19.(muj)