Terminal 1A nantinya akan dihentikan operasionalnya dan akan dialihan ke Tetminal 1B

Bandara Soekarno Hatta Lakukan Pembatasan Operasional Terminal 1 dan 2

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Bandara internasional Soekarno Hatta Jakarta melakukan pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2.

Terminal 1 hanya mengoperasikan Sub Terminal 1B. Adapun untuk Sub Terminal 1A tidak dioperasikan. Untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Untuk Sub Terminal 2F tidak dioperasikan.Adapun untuk penerbangan Internasional dialihkan ke Terminal 3.

Pembatasan pengoperasian tersebut bersifat sementara terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, yaitu selama masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia.Namun bila diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang.

Demikian surat bernomor : 04.01.02/01/03/2020/0873 tertanggal 25 Maret 2020 Perihal : Pembatasan Operasi Terminal 1 dan Terminal 2 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang ditandatangani EGM Bandara Soekarbo Hatta Agus Haryadi

Agus Haryadi yang dikonfirmasi Independensi.com perihal surat tersebut membenarkan rencana Penbatasan ooerasional Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno Hatta.

Surat tersebut dikeluarkan mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 serta dengan meluasnya penyebaran wabah Novel Coronavirus (Covid-19) ke berbagai Negara termasuk di Indonesi, sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2020,

Langkah ini ditempuh dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik Domestik maupun Internasional. “Untuk itu dipandang perlu dilakukan pembatasan pengoperasian Terminal di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta; Dengan mempertimbangkan penurunan jumlah pergerakan penumpang dan pesawat udara,”jelas Agus dalam suratbya.

Untuk itu seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak pembatasan operasi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta untuk dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang. (hpr)