Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Kaharuddin

Pemprov Riau Perpanjang Libur Sekolah

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Pemerintah Provinsi Riau kembali memperpanjang masa libur sekolah SMA / SMK sederajat di Riau hingga 15 April 2020 mendatang. Kebijakan itu menindak-lanjuti sudat edaran Kemendikbud Republik Indonesia.

Surat pemberitahuan perpanjangan libur sekolah itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Riau nomor: 800/Dik/1.3/2020 tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan virus corona covid-19 di Provinsi Riau.

Surat edaran Gubernur Riau itu merupakan perpanjangan masa libur siswa SMA/SMK sederajat di Provinsi Riau yang sebelumnya hanya sampai tanggal 30 Maret, sekaligus menindak-lanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Kaharuddin kepada wartawan Jumat, (27/3) siang.

Kaharuddin mengatakan, untuk jadwal libur sekolah atau pembelajaran di rumah yang sebelumnya sampai tanggal 30 Maret, diperpanjang sampai 15 April, karena kondisi saat ini masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Riau.

Sesuai edaran Kemendikbud dan intruksi Gubernur Riau, proses libur sekolah dan belajar di rumah, diperpanjang sampai tanggal 15 April 2020. “Surat edaran sudah kita kirimkan ke seluruh sekolah kabupaten/kota,” kata Kaharuddin.

Lebih lanjut Kaharuddin menjelaskan, selama proses belajar di rumah, sekolah menjalankan proses belajar mengajar dengan cara daring atau jarak jauh. Aktivitas dan tugas pembelajaran daring sesuai minat dan kondisi masing-masing.

Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Selanjutnya pembelajaran daring mempunyai umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna, dimana guru tidak diharuskan memberikan skor atau nilai kuantitatif.

Dijelaskan, untuk dana bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan, dalam surat edaran tersebut juga dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.

Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pendemi Covid-19. Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitaizer, disinspectan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring, tutupnya. (Maurit Simanungkalit)