Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) didampingi JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Kapuspenkum Hari Setiyono dan Kapusdaskrimti Didik Farkhan saat video confrence di ruang kerjanya, Senin 16/03/2020).(foto/muj/Independensi)

Cegah Covid 19 Jaksa Agung Perpanjang Penyesuaian Sistem Kerja Jajaran Kejaksaan se Indonesia

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memperpanjang penyesuaian sistem kerja jajarannya di seluruh Indonesia menyusul semakin meningkatnya jumlah penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Indonesia.

“Selain itu adanya penetapan status Tanggap Darurat Bencana Covid 19 di berbagai daerah di Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (31/03/2020)

Hari menyebutkan perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SEJA Nomor 2 Tahun 2020 yang diterbitkan hari ini Selasa 31 Maret 2020.

“Karena SEJA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di lingkungan Kejaksaan dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19 akan berakhir hari ini,” tutur Hari.

Ditambahkan Hari penerbitan SEJA Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 31 Maret sejalan dengan kebijakan pemerintah antara lain:
a. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingk:ungan Instansi Pemerintah;
b. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronauirus Disease (COVJD-19) di Lingkungan Kejaksaan RI
c. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVJD-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai penegasan disebutkan dalam SEJA Nomor 4 Tahun 2020 bahwa Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diberikan kewenangan untuk menerapkan kebijakan WFH (Work From Home), terutama satuan kerja yang berada di zona merah pada peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut :
a. Memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dengan memonitor output harian dari para pegawai, sehingga keberlangsungan layanan (business continuity) tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya ;
b. Memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan menerapkan absensi secara online serta menjaga jarak dengan media sosial sehingga tetap fokus dengan pekerjaan;
c. Menunjuk petugas piket On Call (stand by dari rumah) pada tiap-tiap unit kerja untuk menangani pekerjaan tertentu yang bersifat mendesak ;
d.Mengatur pelaksanaan tugas jaga, guna menjamin kondisi kantor tetap dalam keadaan aman dan terkendali ;
e. Memerintahkan kepada seluruh pegawai yang ada pada satuan kerjanya untuk tidak mengadakan perjalanan keluar negeri, menghadiri kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik serta tidak melakukan kegiatan di luar rumah,kecuali dalam keadaan mendesak;
f. Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang tersangka/terdakwanya ditahan, agar dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri serta pihak terkait lainnya untuk dilakukan penundaan sidang, kecuali penanganan perkara yang masa penahanannya sudah hampir habis agar tetap diprioritaskan untuk diselesaikan sebagaimana mestinya dan persidangan diupayakan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti video conference;
g. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperlukan dalam tugas khusus, berdinas sebagaimana biasanya atas pertimbangan Pimpinan Satuan Kerjanya masing masing ;
h. Menghimbau kepada seluruh pegawai yang ada pada satuan kerjanya untuk berperan aktif dalam penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan masing-masing ;
i. Pelaksanaan WFH terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi COVID-19;
j. Selama pelaksanaan WFH, pegawai tetap diberikan gaji, tunjangan kinerja dan uang makan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(muj)