Kawasan penampungan pencurian minyak mentah di lokasi gudang PT FTA di Desa Manunggal Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang

Polda Riau Ungkap Pencuri Minyak Mentah Antar Provinsi

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian minyak mentah milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Jalan lintas Riau-Sumatera Utara, tepatnya di Dusun Karya RT 17 Kelurahan Banjar XII – Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Petugas kepolisian menangkap lima pelaku pencurian minyak mentah tersebut pada akhir Maret 2020 lalu. Kelima  orang pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peran berbeda. Minyak mentah lalu dijual ke penampung di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Untuk memuluskan pencurian minyak mentah (illegal tapping) sekaligus mengelabui petugas, pelaku membuat modus dengan berbagai peran. Ada yang berpura-pura membuka warung rumah makan, sopir, gali tanah, pembolong pipa dan lainnya.

Adapun kelima pelaku antara lain Is alias Irfan (27) ditangkap dilokasi yang berperan sebagai pemilik warung yang dipergunakan sebagai kamuflase saat mengebor dan memasang selang pipa ke mobil tangki pengangkut minyak, sekalian bertugas memantau pergerakan petugas security PT CPI yang berpatroli mengecek jaringan pipa. Kemudian tersangka RT alias Ridwan (45), berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut minyak mentah.

Sedangkan  tersangka ketiga M alias Alan (42) ditangkap di daerah Mandau, berperan sebagai penggali tanah dan memasang selang minyak disalurkan ke mobil
truk tangki.

Tersangka ke-4 adalah Zh alias Zulfa, ditangkap di wilayah Tanjung Gusta – Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, merupakan pecatan dari security mitra PT CPI, berperan sebagai koordinator lapangan (korlap). Ia juga bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya.

Sedangkan pelaku kelima adalah JS alias Junjungan, sebagai penanggungjawab lapangan dari PT FTA. Dua (2) orang lagi pelaku belum tertangkap, keduanya sudah masuk DPO, salah satunya OP alias Obaja yang merupakan petinggi PT FTA.

Demikian penjelasan berupa rilis dari Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Sunarto yang diterima Independensi.com, Rabu, (8/4/2020) pagi.

Dijelaskan, komplotan pencuri minyak mentah yang berpura-pura membuka warung makan ini, menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT CPI, lalu membuat kran.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah, drum-drum yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA.

Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Sunarto

Pencurian minyak mentah atau illegal tapping ini merugikan negara dengan perkiraan hingga Rp 2,4 miliar.

Pelaku menjual minyak mentah hasil kejahatannya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Zain Dwi Nugroho Direskrimum Polda Riau menjelaskan, tiga orang pelaku diantaranya beritial Is, Rt dan M sudah sering melakukan aksi pencurian minyak mentah.

Sejak bulan Januari hingga Maret 2020, mereka sudah beraksi tiga kali di lokasi yang sama dan mengirim minyak hasil curiannya ke kawasan industri di Tanjung Morawa-Sumut. Minyak yang dicuri lalu dijual ke PT FTA kemudian dipergunakan sebagai bahan bakar insdustri aspal semen cor.

Saat penggerebekan di lokasi gudang PT FTA di Desa Manunggal Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang kata Zaim Dwi Nugroho lagi aparat Polda Riau berhasil menangkap JS sebagai penanggungjawab lapangan PT FTA.

Dari situlah diketahui bahwa peran JS adalah untuk menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah hasil curian serta memberikan uang operasional kepada sopir Rt alias Ridwan.

Dari dalam gudang itu jugalah disita 20 buah tangki duduk kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta puluhan drum tempat penampungan hasil kejahatan mereka.

Kelima pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, ujar Nugroho. (Maurit Simanungkalit)