Cegah Corona (Ilustrasi)

Pemkot Bekasi Berlakukan PSBB 15-28 April 2020

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Hal itu sesuai surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Minggu tanggal 12 April 2020

Dalam surat itu, juga ditujukan ke Bupati Bekasi, Bupati Bogor, Wali Kota Bogor dan Wali Kota Depok. Pemberlakuan itu setelah ada keputusan dari Menkes RI. Adapun pelaksanaam PSBB mulai tanggal 15 sampai 28 Aprik 2020.

Sistem PSBB diantaranya dengan membatasi mobilitas masyarakat dari dan ke luar Kota Bekasi.  Sebab wilayah Kota Bekasi bersebelahan dengan DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sudah terlebih dahulu memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar pada 10 April 2020.

Pada tangal 11 April 2020, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Atas keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi segera akan berkordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Unsur Muspida terkait PSBB di Kota Bekasi.

Disebutkan, pertimbangan Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menkes tengah PSBB di wilayah tersebut karena data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat diwilayahnya tersebut.

Kemudian hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya perlu dilakukan PSBB  diwilayahnya tersebut guna menekan penyebaran Covid-19.

Rahmat Effendi juga mengatakan harapannya agar apabila PSBB di Kota Bekasi mulai diterapkan agar masyarakat mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Membatasi aktifitas keluar rumah dan kelurahan daerah. Demi keselamatan kita semua, diimbau warga mematuhi arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menjaga kesehatan diri dan keluarga dari potensi penyebaran pandemi Virus Covid-19” ungkapnya.

Selain itu, PSBB ini diterapkan sebagai tanggap Covid-19 dan karena kasus positif warga terkena virus ini terus meningkat di Kota Bekasi.

Dinas Perhubungan Kota Bekasi kata Rahmat, juga telah mempersiapkan skema operasi PSBB di Kota Bekasi. Diataranya monitoring dan pengawasan arus lalu lintas orang dan barang di 30 titik perbatasan menuju wilayah Kota Bekasi.

Kemudian, skenario PSBB untuk sektor transportasi baik kendaraan pribadi dan angkutan umum  beroda dua dan roda empat termasuk moda transportasi online.

Untuk kendaraan pribadi kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak satu orang untuk roda dua,  jenis kendaraan sedan kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 3 orang termasuk sopir dan jenis mini bus kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 4 penumpang termasuk sopir.

Untuk angkutan umum taksi yang diperbolehkan 3 orang termasuk sopir, angkutan online sedan sebanyak 3 penumpang, angkutan online bukan sedan sebanyak 4 penumpang, angkutan ojek online dan ojek pangkalan sebayak 1 orang, itu juga untuk mengantar barang bukan orang.

Untuk angkutan umum sebanyak 6 orang yang diperbolehkan, dan untuk jenis bus kapasitas yang diperbolehkan 50 persen atau setengah dari kapasitas full yang ada.

PSBB di Kota Bekasi dilakukan unsur pihak keamanan TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan/Tenaga medis dan sukarelawan dari Aparatur ASN dan Non ASN Pemkot Bekasi.

Sementara aktifitas yang dibatasi masih di tempat umum diperbolehkan dalam PSBB ini diantaranya hanya aktifitas toko dan tempat berjualan kebutuhan pokok, peralatan medis atau obat, barang penting, BBM, gas dan energi. (jonder sihotang)