Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman yang bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan uji materi pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.(foto/muj/Independensi)

MAKI akan Hadirkan Enam Ahli Hukum Dalam Uji Materi Perppu Corona di MK

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya yang menggugat pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan menghadirkan enam ahli hukum.

Perppu tersebut digugat karena dianggap memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan terkait kebijakan penggunaan keuangan negara untuk menangani pandemi virus corona atau Covid 19.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Selasa (21/04/2020) kehadiran ke enam ahli untuk memberikan pendapatnya dalam rangka melengkapi pembuktian pihaknya selaku pemohon uji materi dalam sidang pleno di MK.

“Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli tersebut untuk meminta kesediaan mereka menjadi saksi ahli,” ucap Boyamin.

Ke enam ahli yang rencananya dihadirkan antara lain Romli Atmasasmita ahli hukum pidana internasional yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia.

Kemudian Anthony Budiawan ahli ekonomi dan keuangan negara. Akan menerangkan keadaan darurat ekonomi dan penerapan hukum.

Edy Lisdiono dekan Fakultas Hukum Untag Semarang ahli hukum perdata, akan menerangkan perbuatan melawan hukum penguasa dan pertanggungjwaban secara hukum perdata.

Mahfudz Ali dosen Tata Negara Untag Semarang akan
menerangkan prinsip persamaan hukum dalam sistem Konstitusi dan sistem PTUN.

Hery Firmansyah dosen Untar dan ahli hukum pidana khusus akan menerangkan penerapan dan pertanggujawaban pidana korupsi pada saat bencana.

Selain itu Efriyanto, SH. MH dosen Untirta , Serang, Banten ahli hukum adat, akan
menerangkan sosiologis hukum adat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat.

Boyamin mengungkapkan selain ahli, pihaknya bersama
Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA selaku pemohon uji materi telah menyiapkan bukti bukti yang diperlukan yaitu putusan perkara BLBI dan Century dan Undang Undang yang mengatur kekebalan pejabat.

“Misalnya Undang-Undang Kejaksaan dan Pengampunan Pajak,” tutur Boyamin seraya meyakini dengan persiapan yang matang uji materi tersebut bakal dikabulkan MK.

Dia menambahkan adanya elemen-elemen masyarakat lainnya mengajukan uji materi yang sama bagaikan vitamin bagi pihaknya. “Itu vitamin yang menjadi penambah tenaga bagi kami,” ucapnya.

Sesuai surat panggilan pihak MK, tutur Boyamin, sidang
perdana uji materi dimulai pada 28 April 2020 dengan agenda sidang pendahuluan.

Pemerintah sebelumnya terkait penanganan Pandemi Corona atau Covid 19 telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Ddisease 2019 (COVID- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem  Keuangan.

Namun dalam Perppu tersebut ada pasal yang memantik uji materi yaitu 27 ayat (2) dan (3) yang isinya yaitu dalam ayat (2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Boyamin beberapa waktu lalu menilai pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

“Karena itu semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum. Baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara,” tuturnya.

Dikatakannya juga tidak ada satupun yang kebal hukum. Termasuk sekelas Presiden yang bisa saja sebagai manusia tidak luput dari salah dan khilaf.

“Sehingga dalam keadaan normal atau bencana jika melanggar Undang-Undang atau Undang-Undang Dasar 1945 bisa dimakzulkan atau diimpeach,” ucap Boyamin.(muj)