Uji Materi ke MK, MAKI Minta 51 Pegawai KPK Tidak Dipecat Dulu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai buntut akan dipecatnya 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan, setelah para pegawai tersebut dinyatakan tidak lulus test wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK dan kini menjadi polemik di masyarakat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan rencana uji materi terutama terhadap Pasal 24 dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK) akan diajukan minggu depan.

“Karena itu kami pun akan meminta kepada KPK, BKN KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian terhadap 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK,” tutur Boyamin, Rabu (27/5).

Dia pun meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk tetap menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.

Dikatakannya pengajuan uji materi dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK.

“Tapi nyatanya saat ini keputusan pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi.

“Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” kata Boyamin yang dijuluki juga sebagai Raja Praperadilan.

Dia menyebutkan materi Judicial Review Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019: Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji pasal 24 dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 ( Undang-Undang Revisi KPK ).

Adapun pasal 24 Ayat ( 2 ) dan ( 3 ) yaitu:
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Pasal 69C yaitu :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal pasal tersebut, tutur Boyamin, akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.
2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.(muj)